Yang jadi tujuan utamanya tetap maknanya. Senandung hanyalah bagian sekunder yang menyebabkan bacaan itu jadi terasa lebih bermakna.
Umat menyambut datangnya bulan Maulid, yang penuh suka cita, dengan perayaan Maulid Nabi SAW di sana-sini. Dalam majelis Maulid yang mereka gelar, dibacakanlah kitab-kitab Maulid dengan suara-suara nan syahdu dan senandung yang acap menggetarkan hati.
Ada apa di balik senandung kitab-kitab Maulid itu, yang oleh sementara pihak justru dipandang salah, khususnya terkait dengan status keshahihan berita-berita yang dibawa dalam senandung-senandung Maulid tersebut?
Abuya K.H. Saifuddin Amsir, salah seorang ulama kebanggaan kota Jakarta saat ini, salah seorang rais syuriyah NU, sekaligus pengasuh rubrik Kitab Kuning di majalah kesayangan kita ini, berkenan untuk menyampaikan paparannya terkait hal tersebut. Berikut sebagian yang disampaikannya kepada para pembaca setia alKisah.
Makna sebagai Tujuan
Sesungguhnya masalah senandung hanyalah bagian yang diposisikan urgensinya pada daerah psikologis. Jadi kalau bacaan itu yang sudah disusun begitu baik, sangat puitis, dan kaidah-kaidah yang berlaku dalam puisi, yang disebut nazham, kan menjadi datar bila tidak disenandungkan? Jadi, yang jadi tujuan utamanya tetap maknanya. Senandung hanyalah bagian sekunder yang menyebabkan bacaan itu jadi terasa lebih bermakna, agar penyampaiannya diharapkan lebih mengena atau lebih terasa. Dalam banyak hal, senandung pada bacaan-bacaan tertentu, yang memiliki semacam dorongan yang lebih dari bacaan yang tidak bersenandung, bagi kaum sufi atau bahkan sebagian dari mereka yang tidak terlalu memiliki dasar dalam wawasan kesufian, nyatanya memang amat mempengaruhi orang, misalnya karena gaya-gaya bersenandung seperti yang ada di tengah-tengah masyarakat kita.
Ini bukan cerita yang tidak pernah terjadi. Kalau di kalangan tertentu, misalnya sebagaimana yang saya dapat dari Habib Abdullah bin Husein Al-Attas Asy-Syami, di masanya, yaitu di masa beliau masih muda, di kala masyayikh (para tuan guru) berkumpul, bahkan dengan cara yang biasa saja sebagaimana cara di kalangan Hadhrami (orang-orang Hadhramaut), ternyata cukup membuat beberapa orang yang hadir di sana sampai pingsan, karena bait-bait yang sedang dibacakan. Di kalangan mereka, dengan gaya yang datar saja sudah banyak yang sampai kehilangan kesadaran, tenggelam dalam makna-makna kalimat yang tengah disenandungkan.
Saya juga pernah melihat pemandangan serupa saat di Suriah, ketika dalam sebuah majelis dibacakan qashidah-qashidah. Setelah beberapa bait dibaca, ada orang yang sampai melompat ke tengah-tengah dan berputar. Apa yang dilakukan oleh orang itu bukan sesuatu yang sama dengan apa yang dilakukan pada tarian-tarian tertentu yang terkadang lebih mengarah pada aspek hiburan religius. Ini lebih tepat dikatakan semacam ekstase. Saat itu, sampai-sampai tangan orang tersebut ditarik oleh syaikh dalam majelis itu, untuk menyadarkan ketidaksadaran orang tersebut. Jadi, mereka tenggelam dalam makna-makna yang diungkap pada kalimat-kalimat yang disenandungkan.
Disemarakkan oleh Muhadditsin
Bila ada keraguan terhadap berita-berita yang ada pada sementara isi kitab Maulid, itu memang sesuatu yang tidak bisa dihindari. Tapi yang perlu diingat, berita-berita itu juga diceritakan oleh banyak ulama. Hemat saya, keraguan terhadap hal-hal itu mungkin awalnya terinspirasi oleh adanya kitab-kitab Maulid yang dianggap oleh sebagian ahli hadits lebih banyak memuat cerita yang dibuat-buat, atau kalau dalam ilmu hadits masuk dalam kategori al-maudhu’at (hadits-hadits palsu).
Namun demikian, bukan sedikit dari yang dituduh al-maudhu’at itu ternyata menjadi penunjang yang tidak sederhana untuk keperluan yang lebih penting dari sekadar gambaran berita-berita itu sendiri. Gambaran-gambaran itu pun belum tentu mustahil. Sebagian berita itu mungkin diceritakan dengan sanad yang dipertanyakan, tapi menyatakan gambaran-gambaran itu sebagai sesuatu yang pasti mustahil adalah sebuah kesalahan. Ingat, menyatakan itu sebagai suatu hal yang mustahil juga merupakan klaim, dan itu perlu pembuktian. Bahwa secara sanad itu disebut maudhu’, ya bisa saja.
Sebagai contoh pada kisah Asy-syaffa, ibunda sahabat Abdurrahman bin Auf, yang merasa gusar luar biasa terhadap anaknya itu karena sangat si anak (sebelum masuk Islam) terlihat memusuhi Rasulullah. Sang ibu marah-marah karena merasa si anak sebenarnya tidak tahu apa-apa terhadap pribadi Rasulullah SAW. ”Saya yang membidani kelahiran Muhammad. Sayalah yang menjadi bidannya. Saat itu, saya sampai tidak kuat melihat cahaya yang terlalu banyak yang memenuhi ruang dan melihat bintang-bintang yang datang mendekat.” Ini kan gambaran yang sangat spektakuler hingga dalam pandangannya ia melihat adanya bintang-bintang yang mendekat di sekitar lokasi kelahiran Rasulullah SAW.
Sekarang kita melihat, misalnya di Sunda Kelapa ada imam masjid yang berasal dari Madinah, Syaikh Ali Jabir, yang dalam lingkungan masyarakatnya di sana mungkin konotasinya dekat ke Wahabi. Ternyata ia pun ikut menuliskan gambaran ketika Rasulullah SAW terlahir dalam keadaan bersujud. Sejak dulu, banyak yang seperti ini, yaitu ketika seseorang pun tak kuasa menolak berita-berita yang disampaikan oleh begitu banyak ulama dari zaman ke zaman.
Tapi kemudian, memang harus diseimbangkan antara yang shahih dan yang berlebihan. Yang berlebihan itu pun mesti melihat bahwa semua ini dilakukan tidak berlatar tendensi sedikit pun untuk sebuah kedustaan.
Tak aneh bila Syaikh Nawawi Al-Bantani sampai memerlukan diri untuk menuliskan syarah kitab Maulid Al-Barzanji berjudul Madarij ash-Shu’ud ila Iktisa’ al-Burud. Orang tahu, di dalam Al-Barzanji terdapat gambaran-gambaran luar biasa yang mungkin dipertanyakan sekarang, tapi betapapun Al-Barzanji sendiri notabene seorang muhaddits.
Lihat pula Ad-Diba’i, yang juga dikenal sebagai ulama ahli hadits unggulan. Bahkan ia mempunyai kitab yang mengoreksi hadits-hadits dha’if, Tamyiz ath-Thayyib min al-Khabits fima Yaduru ’ala Alsinah an-Nas min al-Hadits.
Tampak dalam karyanya itu ia seorang yang spesialis dalam ilmu hadits. Dalam kajian hadits, ia mengkhatamkan kitab hadits Shahih Al-Bukhari sampai 200 kali. Ini sebuah catatan yang menunjukkan betapa ia seorang yang sangat spesialis di bidang ini.
Tapi, tak urung, di dalam kitabnya terdapat hadits-hadits yang menjadi pertanyaan dan terus disorot oleh sebagian pihak. Itu sebabnya tadi saya katakan, tokoh semacam Syaikh Ali Jabir, yang karena lahir dan besar di Arab Saudi, sebagai negeri kaum Wahabi, boleh jadi mestinya ia berada pada pihak yang menolak berita-berita yang dianggap berlebihan dalam kelahiran Rasulullah SAW, ternyata tidak demikian. Syaikh Ali Jabir ikut membawakan riwayat ketika Rasulullah SAW terlahir dalam keadaan bersujud.
Kasus Al-Albani
Yang perlu diperhatikan di sini, berita-berita semacam itu sesungguhnya tidak sepi begitu saja dari riwayat-riwayat yang melatarbelakanginya. Boleh saja sementara orang mengkritisinya, tapi selayaknya hanya sampai pada batas melemahkan. Kalau sampai pada batas meniadakan, itu perlu pembuktian lagi. Bukti tidak adanya itu apa?
Oleh sebab itu ahli-ahli hadits yang tidak terlalu ketat dalam periwayatannya terhadap berita-berita saat kelahiran Rasulullah SAW tetap meriwayatkannya saat mengisahkan kelahiran Rasulullah SAW. Karena itu, walaupun pada isu-isu tersebut mereka sebutkan lemah periwayatannya, itu tidak sampai pada tingkat kemustahilan.
Dengan berputarnya roda zaman, ada semacam kemajuan tingkat berpikir di tengah masyarakat. Sayangnya, kemajuan itu tidak mendudukkan arti kemajuan itu pada posisinya yang benar. Orang selalu dituntut secara aqidah formal, pada hal-hal yang sebenarnya hanya bisa diberlakukan dalam konteks hukum atau aqidah, bukan pada riwayat semacam ini. Karena yang semacam ini tidak didudukkan sebagai suatu hukum atau aqidah.
Ulama pun sepakat bahwa hal-hal ini tidak dijadikan sebagai hukum dan tidak masuk dalam wilayah aqidah, yang seseorang wajib mempercayainya, atau seseorang yang tidak mempercayainya telah kufur. Tidak demikian ulama memandangnya. Jadi memang tidak perlu dituntut sejauh itu, misalnya tentang sanadnya, keshahihannya, dan sebagainya.
Kalau dituntut seperti itu, jangan-jangan orang-orang itu sendiri yang justru kurang memiliki bekal memadai sebelum menyatakan tuntutannya itu. Perhatikan saja, sekarang ini banyak ”ahli hadits” yang secara serampangan berani mengoreksi hadits Al-Bukhari sebagai sesuatu yang menurutnya boleh jadi menanggung ketidakshahihan. Kata-kata ”boleh jadi” itu harus disebut, jangan diklaim ”ini adalah tidak shahih”. Sebab dalam hadits, jalur-jalur sanad sedemikian banyaknya, bagaikan samudera yang tak bertepi.
Makanya, orang semacam Al-Albani, yang gemar menjustifikasi hadits ini lemah, hadits itu palsu, dan sebagainya, ia pun kemudian menjadi orang yang sangat kelimpungan dengan dunia yang ingin ia geluti itu. Dalam kitab-kitabnya sendiri keterangan yang bersumber darinya bertabrakan di sana-sini. Satu saat ia menilai suatu hadits itu shahih, pada saat yang lain ia mengatakan itu dhaif, atau sebaliknya. Dan ini bukan di satu-dua tempat, bahkan mencapai jumlah ribuan, seperti yang direkam oleh seorang ulama Suriah, Sayyid Hasan bin Ali Assegaf, dalam kitabnya, Tanaqudhat Al-Albani, yang secara khusus memaparkan bukti-bukti tertulis dari kitab-kitab Al-Albani sendiri yang menunjukkan inkonsistensi Al-Albani dalam menilai hadits. Ini yang menyebabkan sering kali para ahli hadits menantang Al-Albani untuk berdebat secara terbuka dalam ilmu hadits, sesuatu yang semua orang tahu bahwa Al-Albani tidak pernah mau melayaninya.
Tidak aneh kalau, misalnya, buku-buku karya murid-murid Syaikh Abdullah Al-Harari tidak pernah mau menyebut Al-Albani sebagai ”al-muhaddits”. Mereka menyebutnya ”as-sa’ati” (tukang reparasi jam tangan), karena memang itulah profesi Al-Albani yang sesungguhnya. Mungkin ini juga semacam luapan ekspresi para penggiat dalam dunia ilmu hadits terhadap sikap over Al-Albani saat mengkritisi hadits, dengan kesiapan perangkat keilmuan yang amat jauh dari standar pada lazimnya yang ada di kalangan ulama ahli hadits.
Kekuasaan Allah Semata
Terlalu banyak orang yang menjadi pongah ketika baru saja mendengar istilah shahih, hasan, dhaif, maudhu’. Dia sendiri sebenarnya baru pernah mendengar istilah itu. Kemudian orang-orang semacam ini tampak lebih muncul di permukaan, dan mudah mempertanyakan, ”Itu shahih nggak, itu dha’if nggak?” Mereka menjadi komunitas yang bahkan menjadi lebih galak (baca: gencar menyerang) dari era sebelumnya. Padahal, setelah itu mereka pun kehabisan bekal untuk mendalami hal-hal pelik dalam ilmu hadits. Di Masjid Sunda Kelapa, pada kepemimpinan Bapak Saiful Hamid, saya melihat orang-orang yang rata-rata sebelumnya galak dengan perhelatan Maulid di sana-sini tiba-tiba berbalik menjadi ikut serta dan merasakan kenikmatan membaca kitab Maulid sesudah beliau yang memimpin itu dan membeli kitab Maulid yang sudah diterjemahkan. Jadi, setelah mendapat wawasan tentang makna-makna yang tertulis dalam buku itu, mereka menjadi kehilangan rasa untuk mempersoalkan ihwal haditsnya, karena hati mereka akhirnya mengiyakan makna yang ingin dituju dari kitab-kitab Maulid itu.
Kalau dikatakan Nabi lahir dalam keadaan bersujud, kenapa ini jadi pertanyaan besar, padahal banyak bayi yang lahir dalam keadaan sungsang. Kalau ada yang mengisahkan bahwa Rasulullah SAW tidak terlahir lewat rahim, karena itu merupakan makhraj al-baul (tempat keluarnya air seni), sekarang pun itu bukan persoalan, sebab berapa banyak bayi saat ini yang tak terlahir dari rahim karena operasi caesar. Kalau ada yang menolak berita ini, apakah ada yang bisa membuktikan bahwa beliau dilahirkan memang benar-benar keluarnya dari rahim?
Ternyata, untuk dunia medis zaman sekarang, hal itu pun bukan lagi sesuatu yang aneh. Sekarang apanya yang aneh, bahkan sudah cukup lama dunia medis pun dapat memecahkan batu-batu di dalam ginjal hanya dengan cahaya sinar tertentu yang disorot dari luar tubuh seseorang. Cahaya sinar itu memiliki ukuran-ukuran tertentu dan disorot dari jarak tertentu, yang semuanya itu diatur oleh tangan manusia. Bagaimana bisa divonis mustahil bila keistimewaan yang ada dalam berita-berita kelahiran Rasulullah SAW itu tak terlepas dari campur tangan para malaikat Allah SWT?
Kegaduhan pemikiran yang beredar di kalangan ulama sekarang harus diperhatikan bahwa ini tidak tepat untuk dianggap sebagai tema-tema kebohongan dalam penggunaan dalil-dalil syari’at, tetapi bahkan bisa berbalik justru menjadi kamuflase atau pemalsuan yang berdampak bahwa suatu ketika Islam bisa menjadi kehilangan identitasnya, karena meminggirkan begitu saja pemikiran para ulama sejak dulu hingga sekarang.
Alhamdulillah, di Jakarta, mungkin karena semakin banyak tekanan yang datang dari berbagai arah atau gencarnya propaganda lewat berbagai media yang memandang dengan penuh ketidaksukaan terhadap perhelatan-perhelatan Maulid, anak-anak muda Jakarta yang sadar atas hal ini mencoba semakin ingin menyemarakkan Maulid. Bahkan peralatan sampingannya (hadhrah, marawis, dan lain-lain) menjadi lebih lengkap dari yang dulu-dulu. IY
Sumber : Majalah Al Kisah
Tampilkan postingan dengan label Kontra Wahabi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kontra Wahabi. Tampilkan semua postingan
Senin, 09 September 2013
Sabtu, 13 Juli 2013
Pandangan Ulama Seputar Hadits “Semua Bid'ah Adalah Sesat"
Hadits yang menjadi acuan utama dalam pembahasan bid'ah adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang sahabat yang bernama 'Irbadh bin Sariyah. Beberapa ahli hadits, seperti Imam Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Tirmidzi meriwayatkan hadits tersebut dengan sedikit perbedaan matan (teks hadits).
Berikut kami kutipkan hadits tersebut sesuai yang tercantum dalam kitab Al-Mustadrak 'Alash Sahihain (Al-Hakim An-Naisaburi Al-Mustadrak 'Alash Sahihain, Darul Kutubil Umiyah, 1990, Juz.l, hal.176)
'Irbadh bin Sariyah berkata, "Suatu hari selepas shalat Subuh, Rasulullah Shollallahu 'alahi wa sallam memberikan nasehat kepada kami dengan sebuah nasehat yang sangat menyentuh sehingga membuat air mata berlinang dan hati bergetar.Maka seorang sahabat berkata, "Duhai Rasulullah, nasehat tadi sepertinya sebuah nasehat perpisahan, lantas apa yang engkau amanatkan kepada kami?" Maka Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda:
"Aku wasiatkan kalian untuk bertakwa kepada Allah, mendengar dan taat (kepada pemimpin) meskipun (yang memimpin kalian) seorang budak Habasyi, sebab sesungguhnya siapa pun di antara kalian yang masih hidup (sepeninggalku), maka ia akan melihat berbagai perselisihan. Oleh karena itu hendaknya kalian berpegang teguh dengan sunahku dan sunah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk (Allah). Pegang erat sunah tersebut dan gigitlah dengan gigi geraham. Berhati-hatilah kalian terhadap muhdatsatil umur (hal-hal baru), karena sesungguhnya semuamuhdats (yang baru) itu bid'ah dan semua bid'ah adalah sesat. (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Tirmidzi)
Kalimat terakhir dari sabda Rasulullah shallalldhu 'alahi wa sallam di atas inilah yang menjadi dasar sebagian orang untuk mencela amalan para salaf dan para wali. Oleh karena itu, agar tidak terjadi salah penafsiran atas ucapan Rasulullah shallalldhu 'alahi wa sallam di atas, mari kita simak penjelasan imam Nawawi radhiyallahu 'anhu berikut:
Imam Nawawi radhiyallahu 'anhu berkata:
Sabda Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam " Dan setiap bid'ah adalah sesat" merupakan hadits yang 'Am Makhshush. Dan yang dimaksud dengan bid'ah dalam hadits tersebut adalah sebagian bid'ah".
Berikut kami kutipkan hadits tersebut sesuai yang tercantum dalam kitab Al-Mustadrak 'Alash Sahihain (Al-Hakim An-Naisaburi Al-Mustadrak 'Alash Sahihain, Darul Kutubil Umiyah, 1990, Juz.l, hal.176)
'Irbadh bin Sariyah berkata, "Suatu hari selepas shalat Subuh, Rasulullah Shollallahu 'alahi wa sallam memberikan nasehat kepada kami dengan sebuah nasehat yang sangat menyentuh sehingga membuat air mata berlinang dan hati bergetar.Maka seorang sahabat berkata, "Duhai Rasulullah, nasehat tadi sepertinya sebuah nasehat perpisahan, lantas apa yang engkau amanatkan kepada kami?" Maka Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda:
"Aku wasiatkan kalian untuk bertakwa kepada Allah, mendengar dan taat (kepada pemimpin) meskipun (yang memimpin kalian) seorang budak Habasyi, sebab sesungguhnya siapa pun di antara kalian yang masih hidup (sepeninggalku), maka ia akan melihat berbagai perselisihan. Oleh karena itu hendaknya kalian berpegang teguh dengan sunahku dan sunah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk (Allah). Pegang erat sunah tersebut dan gigitlah dengan gigi geraham. Berhati-hatilah kalian terhadap muhdatsatil umur (hal-hal baru), karena sesungguhnya semuamuhdats (yang baru) itu bid'ah dan semua bid'ah adalah sesat. (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Tirmidzi)
Kalimat terakhir dari sabda Rasulullah shallalldhu 'alahi wa sallam di atas inilah yang menjadi dasar sebagian orang untuk mencela amalan para salaf dan para wali. Oleh karena itu, agar tidak terjadi salah penafsiran atas ucapan Rasulullah shallalldhu 'alahi wa sallam di atas, mari kita simak penjelasan imam Nawawi radhiyallahu 'anhu berikut:
Imam Nawawi radhiyallahu 'anhu berkata:
Sabda Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam " Dan setiap bid'ah adalah sesat" merupakan hadits yang 'Am Makhshush. Dan yang dimaksud dengan bid'ah dalam hadits tersebut adalah sebagian bid'ah".
Para ulama sebagaimana imam Nawawi radhiyallahu 'anhu sepakat menyatakan hadits di atas merupakan hadits yang bersifat 'Am Makhshush'. 'Am Makhshush' artinya sesuatu yang bersifat umum akan tetapi keumumannya dibatasi oleh beberapa pengecualiaan. Salah satu contohnya adalah ucapan Nabi Khidir 'Alaihissalam menjelaskan kepada Nabi Musa 'Alaihissalam alasan mengapa beliau merusak kapal. Allah Ta'ala mewahyukan:
Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka I ada seorang raja yang merampas semua bahtera. (Q5. Al-Kahfi, 18:79)
Dalam ayat di atas secara jelas Nabi Khidir 'Alaihissalm menyatakan bahwa alasan beliau merusak kapal tersebuf adalah karena di tepi laut sana ada seorang raja yang merampas paksa semua kapal. Jika kata "semua kapal diartikan secara umum, maka semua kapal, apapun jenis dan keadaannya akan dirampas. Lalu apa manfaataya kapal itu dirusak? Supaya kapal tersebut tidak dirampas oleh Raja. Inilah yang dimaksud dengan “Am Makhshush'. Kata Kullu (semua) dalam ayat di atas bersifat 'Am Makhshsush artinya semua (akan dirampas) akan tetapi dengan pengecualian, yakni kecuali kapal yang rusak atau kapal yang tidak bagus Demikian pula kata "semua" pada hadits di atas memilik arti semua bid'ah sesat, kecuali bid'ah yang tidak bertentangan dengan syariat. Penjelasan di bawah ini membuktikan bahwa hadits diatas bersifat 'Am Makhshush’
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Nasai dan Ibnu Majah, dari Jabir bin 'Abdullah Al-Bajili radhiyallahu 'anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
“Barang siapa di dalam Islam membuat sebuah sunah yang baik, maka ia memperoleh pahalanya dan pahala orang yang mengamalkan sunah itu setelahnya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Dan barang siapa di dalam Islam membuat sebuah sunah yang buruk, maka ia memperoleh dosanya dan dosa orang yang mengamalkannya setelahnya, tanpa sedikitpun mengurangi dosa mereka”.
Hadits di atas merupakan hadits sahih. Imam Nawawi radhiyallahu 'anhu ketika menjelaskan hadits di atas berkata:
“Dalam hadits ini terdapat anjuran untuk memberikan contoh awal dalam berbagai kebaikan dan membuat sunah-sunah yang baik serta terdapat peringatan untuk tidak membuat hal-hal yang batil dan buruk”.
“Dalam hadits ini juga terkandung pengecualian atas sabda Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam, "Semua yang baru adalah bid'ah dan semua bid'ah adalah sesat." Yang dimaksud hal-hal baru yang sesat adalah hal-hal baru yang batil (buruk) serta bid'ah-bid'ah yang tercela.”
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda: Barang siapa membuat sesuatu yang baru dalam masalah (agama) kami ini, yang tidak bersumber darinya (agama), maka ia tertolak. (HR Bukhari)
"Barang siapa membuat sesuatu yang baru dalam masalah (agama) kami ini, yang tidak bersumber darinya (agama), maka dia tertolak." (HR Muslim, Ibnu Majah dan Ahmad)
Dalam riwayat Muslim juga disebutkan bahwa Rasullullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda: Barang siapa mengamalkan sebuah amalan yang padanya tidak ada urusan (agama) kami, maka ia tertolak. (HR Muslim) Ketika menjelaskan hadits di atas, Ibnu Rajab radhiyallahu ‘anhu berkata:
"Hadits ini secara tekstual menunjukkan bahwa amal yang tidak ada perintah Asy-Syari' (Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam) adalah tertolak. Akan tetapi secara tersirat (pemahaman) hadits ini menunjukkan bahwa semua amalan yang padanya terdapat perintah Asy-Syari' (Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam) adalah diterima. Yang dimaksud dengan perintah Asy-Syari' (Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam) dalam hadits ini adalah agama dan syariatnya. Al-Hafidz 'Abdullah Al-Ghimari radiallahu ‘anhu menjelaskan:
Hadits ini merupakan pengecualian bagi hadits bid'ah adalah sesat" sekaligus menjelaskan arti bid'ah yang sesat sebagaimana tampak jelas dalam hadits tersebut. Sebab seandainya semua bid'ah adalah sesat tanpa pengecualiaa tentu haditsnya akan berbunyi, "Barang siapa membuat sesuatu yang baru maka ia tertolak." Akan tetapi ketika Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda: "Barang siapa membuat sesuatu yang baru dalam masalah (agama) kami ini, yang tidak bersumber darinya (agama), maka dia tertolak." (HR Muslim, Ibnu Majah dan Ahmad)”.
Maka sabda beliau shallallahu 'alahi wa sallam ini memberikan pengertian bahwa hal-hal yang baru terbagi menjadi dua, pertama adalah segala hal yang baru yang tidak berasal dari agama dan ia bertentangan dengan kaidah dan dalil-dalil yang terdapat dalam agama. Hal-hal baru semacam ini adalah tertolak. Inilah yang dimaksud dengan bid'ah dhalalah (sesat). Kedua adalah semua yang baru yang berasal dari agama, yaitu yang bersumber dari agama atau diperkuat oleh dalil-dalil yang berasal dari agama, hal baru seperti ini adalah benar dan diterima dan inilah yang dinamakan sunnah hasanah (baik). (Al Hafidz Abdullah Al Ghimari da;am Itqanush shunah fi tahqiqi ma’nal bid’ah(
Sumber: Ahlul bid'ah Hasanah: Habib Novel bin Muhammad Al Alaydrus
Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka I ada seorang raja yang merampas semua bahtera. (Q5. Al-Kahfi, 18:79)
Dalam ayat di atas secara jelas Nabi Khidir 'Alaihissalm menyatakan bahwa alasan beliau merusak kapal tersebuf adalah karena di tepi laut sana ada seorang raja yang merampas paksa semua kapal. Jika kata "semua kapal diartikan secara umum, maka semua kapal, apapun jenis dan keadaannya akan dirampas. Lalu apa manfaataya kapal itu dirusak? Supaya kapal tersebut tidak dirampas oleh Raja. Inilah yang dimaksud dengan “Am Makhshush'. Kata Kullu (semua) dalam ayat di atas bersifat 'Am Makhshsush artinya semua (akan dirampas) akan tetapi dengan pengecualian, yakni kecuali kapal yang rusak atau kapal yang tidak bagus Demikian pula kata "semua" pada hadits di atas memilik arti semua bid'ah sesat, kecuali bid'ah yang tidak bertentangan dengan syariat. Penjelasan di bawah ini membuktikan bahwa hadits diatas bersifat 'Am Makhshush’
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Nasai dan Ibnu Majah, dari Jabir bin 'Abdullah Al-Bajili radhiyallahu 'anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
“Barang siapa di dalam Islam membuat sebuah sunah yang baik, maka ia memperoleh pahalanya dan pahala orang yang mengamalkan sunah itu setelahnya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Dan barang siapa di dalam Islam membuat sebuah sunah yang buruk, maka ia memperoleh dosanya dan dosa orang yang mengamalkannya setelahnya, tanpa sedikitpun mengurangi dosa mereka”.
Hadits di atas merupakan hadits sahih. Imam Nawawi radhiyallahu 'anhu ketika menjelaskan hadits di atas berkata:
“Dalam hadits ini terdapat anjuran untuk memberikan contoh awal dalam berbagai kebaikan dan membuat sunah-sunah yang baik serta terdapat peringatan untuk tidak membuat hal-hal yang batil dan buruk”.
“Dalam hadits ini juga terkandung pengecualian atas sabda Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam, "Semua yang baru adalah bid'ah dan semua bid'ah adalah sesat." Yang dimaksud hal-hal baru yang sesat adalah hal-hal baru yang batil (buruk) serta bid'ah-bid'ah yang tercela.”
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda: Barang siapa membuat sesuatu yang baru dalam masalah (agama) kami ini, yang tidak bersumber darinya (agama), maka ia tertolak. (HR Bukhari)
"Barang siapa membuat sesuatu yang baru dalam masalah (agama) kami ini, yang tidak bersumber darinya (agama), maka dia tertolak." (HR Muslim, Ibnu Majah dan Ahmad)
Dalam riwayat Muslim juga disebutkan bahwa Rasullullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda: Barang siapa mengamalkan sebuah amalan yang padanya tidak ada urusan (agama) kami, maka ia tertolak. (HR Muslim) Ketika menjelaskan hadits di atas, Ibnu Rajab radhiyallahu ‘anhu berkata:
"Hadits ini secara tekstual menunjukkan bahwa amal yang tidak ada perintah Asy-Syari' (Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam) adalah tertolak. Akan tetapi secara tersirat (pemahaman) hadits ini menunjukkan bahwa semua amalan yang padanya terdapat perintah Asy-Syari' (Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam) adalah diterima. Yang dimaksud dengan perintah Asy-Syari' (Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam) dalam hadits ini adalah agama dan syariatnya. Al-Hafidz 'Abdullah Al-Ghimari radiallahu ‘anhu menjelaskan:
Hadits ini merupakan pengecualian bagi hadits bid'ah adalah sesat" sekaligus menjelaskan arti bid'ah yang sesat sebagaimana tampak jelas dalam hadits tersebut. Sebab seandainya semua bid'ah adalah sesat tanpa pengecualiaa tentu haditsnya akan berbunyi, "Barang siapa membuat sesuatu yang baru maka ia tertolak." Akan tetapi ketika Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda: "Barang siapa membuat sesuatu yang baru dalam masalah (agama) kami ini, yang tidak bersumber darinya (agama), maka dia tertolak." (HR Muslim, Ibnu Majah dan Ahmad)”.
Maka sabda beliau shallallahu 'alahi wa sallam ini memberikan pengertian bahwa hal-hal yang baru terbagi menjadi dua, pertama adalah segala hal yang baru yang tidak berasal dari agama dan ia bertentangan dengan kaidah dan dalil-dalil yang terdapat dalam agama. Hal-hal baru semacam ini adalah tertolak. Inilah yang dimaksud dengan bid'ah dhalalah (sesat). Kedua adalah semua yang baru yang berasal dari agama, yaitu yang bersumber dari agama atau diperkuat oleh dalil-dalil yang berasal dari agama, hal baru seperti ini adalah benar dan diterima dan inilah yang dinamakan sunnah hasanah (baik). (Al Hafidz Abdullah Al Ghimari da;am Itqanush shunah fi tahqiqi ma’nal bid’ah(
Sumber: Ahlul bid'ah Hasanah: Habib Novel bin Muhammad Al Alaydrus
Jumat, 12 Juli 2013
Mengkritisi Mazhab Panggilan Hati: Dialog Al Bouti vs Al-Bani
Assalamualaikum..
Setiap orang apabila menemui suatu masalah fiqiyah, pilihanya hanya dua, yaitu antara berfikir dan berijtihad sendiri sambil terus mencari dalil yang dapat menjawab atau bertaqlid mengikuti pendapat mujtahid terdahulu.
Pilihan berijtihad tidak diperuntukan kesemua orang karena tidak mungkin semua orang harus menggunakan waktunya untuk mencari, berfikir, mempelajari perangkat2 ijtihad yang akan memakan waktu lama. Ijtihad tidak bisa hanya sekedar membaca satu-dua buku, apalagi buku terjemahan, dan bahkan tanpa guru yang memiliki sanad keilmuan. Bila itu terjadi maka rusaklah syareat agama.
Berikut adalah potongan perdebatan mengenai ijtihad ini antara Syaikh Muhammad Said Ramadhan Al-Bouthi dengan Syaikh Nashirudin Al Bani tokoh pemuka Salafi-Wahabi yang terkenal berfaham anti mazhab. Diskusi ini diambil dari kitab Syeikh Al Bouthi yang berjudul "Al-La Mazhabiyah Akhthar Bid'ah Tuhaddid asy-Syariah al-Islamiyah" - Faham tak bermazhab adalah bid'ah paling berbahaya yang dapat menghancurkan syariat Islam".
Berikut adalah isi Jalanya diskusi tersebut:
Al-Bouti : Bagaimana cara anda memahami hukum Allah ? Apakah anda langsung mengambil dari Al-Qur’an dan Sunnah ataukah anda mengambilnya dari para imam mujtahid ?
Al-Bani: Saya akan meneliti pendapat para imam mujtahid serta dalil-dalilnya kemudian saya akan mengambil keterangan yang dalilnya paling mendekati Al-Qur’an dan Sunnah.
Al-Bouti : Seandainya anda mempunyai uang 5000 Lira Syria dan uang tersebut anda simpan selama enam bulan, lalu anda menggunakannya membeli barang-barang untuk diperdagangkan. Kapankah anda membayar zakat harta perdagangan tersebut ? Apakah setelah enam bulan kedepan ataukah setelah satu tahun ?
Al-Bani : Maksud tuan apakah harta perdagangan itu wajib dizakati ?
Al-Bouti : Saya sekedar bertanya dan saya berharap anda menjawabnya dengan cara anda sendiri. Perpustakaan ada didepan anda. Disitu terdapat kitab-kitab tafsir, kitab-kitab hadits dan juga kitab-kitab para imam mujtahidin.
Al-Bani: Hai Saudaraku ! Ini adalah masalah agama, bukan soal mudah yang dapat dijawab seketika. Memerlukan waktu untuk mempelajarinya dengan seksama (teliti). Kedatangan kami kesini adalah untuk membahas masalah yang lain !
Al-Bouti : Baiklah..! kami ingin bertanya Apakah setiap muslim wajib menyelidiki dalil-dalil para imam mujtahid kemudian mengambil mana yang lebih cocok dengan Al-Qur’an dan hadits ?
Al-Bani: Ya benar !
Al-Bouti : Kalau begitu semua orang harus memiliki kemampuan ijtihad seperti yang dimiliki oleh para imam madzhab. Bahkan mereka harus memiliki kemampuan yang lebih sempurna karena orang-orang yang mampu memutuskan pendapat para imam berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah sudah barang tentu lebih pandai dari semua imam itu.
Al-Bani : Sesungguhnya manusia itu ada tiga macam : Mukallid, Muttabi’ dan Mujtahid. Orang yang mampu membandingkan madzhab-madzhab kemudian memilih mana yang lebih dekat kepada Al Qur’an dan Sunnah adalah Muttabi’ yakni pertengahan antara Mukallid dan Mujtahid.
(Al-bani menyebut muttabi' berada diantara muqallid dan mujtahid, tapi kapasitas muttabi disini menjadi lebih unggul dari mujtahid, karena mujtahid sendiripun tidak membanding-bandingkan mazhab, menyaring pendapat imam mazhab lalu memutuskan pendapat para imam mazhab tersebut sesuai dengan Al-Quran dan sunnah. inilah yang dimaksud Al Bouthi sebagai "Sudah tentu lebih pandai dari semua imam itu" Tapi Albani tidak menjawab peratnyaan Al Bouthi, apakah setiap orang islam harus sedekimian itu)
Al-Bouti : Apa sebenarnya kewajiban Mukallid ?
Al-Bani : Dia taqlid kepada imam mujtahid yang cocok dengannya.
Al-Bouti : Apakah berdosa jika ia taqlid kepada seorang imam secara terus menerus dan tidak mau pindah kepada imam yang lain ?
Al-Bani : Ya, hal itu hukumnya haram !
Al-Bouti : Kalau yang demikian itu haram, apakah dalilnya ?
Al-Bani : Dalilnya adalah karena dia menetapi sesuatu yang tidak pernah diwajibkan oleh Allah ‘azza wajalla.
Al-Bouti : Dari tujuh macam qiro’at, qiro’at apa yang anda pakai untuk membaca Al Qur’an ?
Al-Bani : Qiro’at imam Hafash .
Al-Bouti : Apakah anda selalu membaca Al Qur’an dengan qira’at imam Hafash ataukah anda membaca Al Qur’an setiap harinya dengan qiro’at yang berbeda-beda ?
Al-Bani : Tidak, saya selalu membaca Al-Qur’an dengan qiro’at imam Hafash saja.
(golongan anti madzhab ini sendiri memegang satu macam qiro’at dari tujuh macam yang ada, mengapa mereka tidak mengharamkan hal ini ?, sedangkan golongan selain golongannya bila memegang satu amalan dari satu madzhab terus menerus maka mereka haramkan, beginilah sifat mereka selalu membenarkan golongannya sendiri dan mensesatkan golongan lainnya bila tidak sepaham dengan mereka, walaupun tidak ada dalil yang mengharamkannya ! pen.) .
Al-Bouti : Mengapa anda selalu menetapi qiro’at imam Hafash ?, sedangkan menurut riwayat yang diterima dari Nabi saw. secara mutawatir bahwa Allah hanya mewajibkan anda untuk membaca Al-Qur’an !
Al-Bani : Karena saya belum mempelajari qiro’at-qiro’at yang lain dengan sempurna. Dan tidak mudah bagi saya untuk membaca Al Qur’an kecuali dengan qiro’at imam Hafash !
Al-Bouti : Demikian pula halnya dengan orang yang mempelajari fiqh menurut madzhab Syafi’i. Dia juga tidak cukup sempurna dalam mempelajari madzhab-madzhab yang lain dan tidak mudah baginya untuk mempelajari hukum agama selain dari madzhab Syafi’i. Kalau anda mewajibkan kepadanya untuk mengetahui ijtihad para imam dan mengambil semuanya, ini berarti anda pun wajib mempelajari semua qiro’at itu. Kalau anda beralasan tidak mampu, maka begitu juga halnya si mukallid tadi. Singkatnya kami ingin mengatakan, apa alasan anda sehingga mewajibkan para mukallid untuk berpindah-pindah dari madzhab yang satu ke madzhab yang lain ?, sedangkan Allah tidak pernah mewajibkan yang demikian ! Artinya sebagaimana Allah swt. tidak pernah mewajibkan untuk mengikuti satu madzhab secara terus-menerus, begitu juga Allah tidak pernah mewajibkan untuk terus menerus pindah satu madzhab ke madzhab yang lain !
Al-Bani : Sesungguhnya yang haram itu ialah kalau seseorang mempunyai I’tikad (keyakinan) bahwa Allah memerintahkannya untuk terus-menerus menetapi madzhab tertentu.
Al-Bouti : Ini masalah lain dan itu memang benar, tidak ada perbedaan pendapat. Akan tetapi apakah ia berdosa kalau terus-menerus mengikuti imam tertentu sedangkan dia juga tahu bahwa Allah tidak pernah mewajibkan yang demikian kepadanya ?
Al-Bani : Kalau seperti itu tidaklah dia berdosa !
Al-Bouti: Tetapi buku Syeikh Khajandi yang anda pelajari itu menyebut- kan hal yang berbeda dengan apa yang anda katakan. Khajandi secara tegas mengharamkan yang demikian bahkan pada beberapa bagian dari buku itu ia menyatakan kafir kepada orang yang terus-menerus mengikuti seorang imam tertentu dan tidak mau pindah kepada yang lain !
Al-Bani : Mana…,? Selanjutnya ia berpikir tentang tulisan Syeikh Khajandi yang berbunyi : “Bahkan siapa saja yang mengikuti seorang imam secara terus-menerus dalam setiap masalah, maka dia termasuk orang fanatik yang salah serta telah taqlid secara membabi buta dan dialah orang yang telah mencerai-beraikan agama dan menjadikan diri mereka berkelompok-kelompok”. Lalu dia berkata bahwa yang dimaksud dengan mengikuti secara terus-menerus disitu adalah mengi’tikadkan wajibnya yang demikian dari sudut pandang agama. Didalam pernyataan itu terdapat pembuangan.
Al-Bouti: Apakah buktinya kalau Syeikh Khajandi itu bermaksud demikian? Mengapa anda tidak mengatakan bahwa Syeikh Khajandi itu telah melakukan kesalahan ?
(Terhadap pertanyaan Syeik Sa’id ini kelompok anti madzhab itu tetap bersikeras bahwa apa yang dikatakan Syeikh Khajandi itu benar karena didalam ucapannya itu terdapat pembuangan kalimat.)
Al-Bouti melanjutkan : Akan tetapi meskipun anda memperkirakan adanya pembuangan kalimat pada ucapan Syeikh Khajandi itu (yakni kalimat apabila dia mengi’tikadkan wajibnya mengikuti seorang imam secara terus menerus ) tetap saja ucapan tersebut tidak memiliki makna apa-apa karena setiap muslim mengetahui bahwa seorang imam tertentu dari keempat imam madzhab itu bukanlah termasuk kewajiban syari’at melainkan atas dasar pilihan orang itu sendiri.
Al-Bani: Bagaimana bisa demikian ? Saya mendengar dari banyak orang dan juga dari sebagian ahli ilmu bahwa diwajibkan secara syari’at mengikuti madzhab tertentu secara terus menerus dan tidak boleh berpindah kepada madzhab yang lain !
Al-Bouti : Coba anda sebutkan kepada kami nama satu orang saja dari kalangan awam atau ahli ilmu yan menyatakan demikian !(Terhadap permintaan Syeikh Sa’id ini kelompok anti madzhab itu terdiam sejenak. Ia heran kalau-kalau ucapan Syeikh Sa’id itu benar, dan dia [anti madzhab] pun mulai ragu-ragu tentang kebenaran atas pernyataannya sendiri yakni perkataan mereka bahwa sebagian besar manusia mengharam kan berpindah-pindah madzhab.).
Selanjutnya Al-Bouti mengatakan : Anda tidak akan menemukan satu orangpun yang beranggapan keliru seperti ini. Memang pernah diriwayatkan bahwa pada masa terakhir Dinasti Utsmaniyyah mereka keberatan kalau ada orang yang bermadzhab Hanafi pindah kemadzhab lain. Hal ini kalau memang benar adalah termasuk fanatik buta yang tercela.
Hanya Dua Kategori!
Al-Bouti :Dari mana Anda mengetahui perbedaan antara muqallid dan muttabi'?
Al-Bani:Perbedaannya ialah dari segi bahasa,
(Lalu Al-Buthi mengambil kitab-kitab bahasa agar Al-Albani dapat menetapkan perbedaan makna bahasa darl dua kalimat tersebut, tetapi la tidak menemul apa-apa. Al-Buthi kembali melanjutkan pembicaraan).
Al-Bouti :Sayyidina Abu Bakar RA pernah berkata kepada seorang Arab badwi yang menentang pajak dan perkataannya ini diakui segenap sahabat, "Apabila para muhajirin telah rela, hendaknya kalian menyepakatinya (mengikuti)."
Abu Bakar mengatakan taba'un (mengikuti), yang berarti muwafaqah (menyepakati).
Al-Bani: Kalau begitu, perbedaan makna kedua kata tersebut adalah dari segl istilah, dan bukan hak saya untuk membuat suatu Istilah.
Al-Bouti :Silakan saja Anda membuat istilah, tetapi Istilah yang Anda buat tetap tak akan mengubah hakikat sesuatu. Orang yang Anda sebut muttabi', kalau ia mengetahui dalil dan cara melakukan istinbath darinya, berarti ia seorang mujtahid. Tetapi apabila orang itu dalam suatu masalah tidak tahu dan tidak mampu ber-istinbath, berarti ia mujtahid dalam sebahagian masalah dan muqallid dalam masalah lain. Oleh karena itu, bagaimanapun juga pembahagian tingkatan seseorang hanya ada dua macam, mujtahid dan muqallid. Ini hukumnya sudah cukup jelas dan telah diketahui.
Al-Bani: Sesungguhnya muttabi' adalah orang yang mampu membedakan pendapat mujtahidin dan dalil-dalilnya, kemudian menguatkan salah satu daripadanya. Tingkatan ini berbeda dengan taqlld.
Al-Bouti : Kalau yang Anda maksudkan "membedakan pendapat para imam mujtahid ialah membedakan mana yang kuat dan mana yang lemah dari segi dalil, berarti tingkat ini adalah lebih tinggi dari ijtihad (lebih unggul darl Imam mujtahid). Apakah Anda mampu berbuat demikian?
Al-Bani:Saya akan melakukannya sejauh kemampuan saya.
(Kata-kata Al-Albani itu sesungguhnya secara tidak langsung menunjukkan bahwa la mempunyai kemampuan lebih tinggi dari para imam ijtihad, sebab ia mampu membedakan pendapat mujtahidin dan dalil-dalilnya, meski dengan catatan: "sejauh kemampuan saya". Al-Buthi rhencoba mengangkat contoh kasus yang akan menunjukkan kekeliruan cara pandang sepertl itu).
Talak Tiga: Contoh Kasus
Al-Bouti : Kami mendengar Anda telah berfatwa bahwa talak tiga yang dljatuhkan dalam satu kesempatan yang jatuh satu talak saja. Apakah sebelum menyampai-kan fatwa Anda talah meneliti pertdapat para Imam madzhab serta dalil-dalil me¬reka, kemudian Anda memilih salah satu dari pendapat mereka lalu baru Anda berfatwa?
Ketahullah bahwa Uwalmlr Al-ljlanl telah menjatuhkan talak tiga kepada istrinya di hadapan Rasulullah SAW. Se-telah ia bersumpah li’an dangan istrinya, ia barkata, "Saya jadi berbohong kepadanya, ya Rasulullah, blla saya menahannya, dan saya jatuhkan talak tiga." Bagaimana pengetahuan Anda tentang hadlts inl dan kedudukannya dalam masalah Ini, serta pengertianya menurut madzhab sebagian besar ulama dan menurut madzhab Ibnu Taimiyyah?
Al-Bani:Saya belum pernah melihat hadits Ini.
Al-Bouti : Bagaimana Anda bisa memfatwakan suatu masalah yang bertentangan dengan apa yang telah disepakati keempat imam madzhab, padahal Anda belum mengetahui dallil-dalil mereka, serta tingkatan kekuatan dalll-dalltnya? Kalau begitu Anda telah menlnggalkan prinsip yang Anda anut, yaitu ittiba', menurut istilah yang Anda katakan sendiri. (Ya, jawaban Al-Albani bertentangan dengan pemyataan awalnya sendiri, "Saya akan meneliti pendapat para imam mujtahid serta dalil-dalilnya, kemudian saya mengambil keterangan yang paling mendekati dalil Al-Qur'an dan sunnah." Berikutnya, la pun memberikan alasan akan hal itu).
Al-Bani:Pada waktu itu saya tidak memiliki kitab yang cukup untuk melihat dalil dari imam-imam madzhab.
Al-Bouti : Kalau begitu apa yang mendorong Anda tergesa-gesa memberi fatwa yang menyelisihi pendapat jumhur kaum muslimin padahal Anda belum memeriksa dalil-dalll mereka?
Al-Bani: Apa yang harus saya perbuat ketika saya ditanya mengenai masalah tersebut sedangkan kitab yang ada pada saya terbatas sekali?
Al-Bouti : Sesungguhnya cukup bagi Anda untuk mengatakan "Saya tidak tahu tertang masalah ini", atau Anda terangkan saja pendapat madzhab empat kepada si penanya serta pendapat mereka yang berbeda dengan madzhab empat imam harus memberlkan fatwa kepadanya dangan salah satu pendapat yang demikian ini sudah cukup untuk Anda dan memang sampai di situlah kewajlban anda. Apatah lagi masalah itu tidak langsung berkaitan dengan diri Anda mengapa bisa sampai Anda berfatwa dengan pendapat yang menyalahi Ijma' keempat imam tanpa mengetahui dalil-dalil yang dijadlkan hujjah oleh mereka, dengan Anda menganggap cukup pada dalil yang ada di plhak yang bertentangan dengan madzhab yang empat. Anda berada di puncak kefanatikan sebagaimana yang selalu Anda tuduhkan kepada kami.
Al-Bani: Saya telah menelaah pendapat ke-empat-empat imam dalam Subul as-Salam, karya Asy-Syaukani, dan Flqh as-Sunnah, karya Sayyid Sabiq.
Al-Bouti : Kitab yang Anda sebutkan adalah kitab yang memusuhi keempat imam madzhab dalam masalah ini. Apakah Anda rela menjatuhkan hukuman kepada salah seorang tertuduh hanya dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keluarganya tanpa mendengarkan keterangan lain dari tertuduh?
Al-Bani:Saya kira, apa yang telah saya lakukan tak patut dicela. Saya telah berfatwa kepada orang yang bertanya, dan itulah batas kemampuan pemahaman saya.
Al-Bouti : Anda telah menyatakan sebagai muttabi dan kita semua hendaknya menjadi muttabi'. Anda telah menafsirkan bahwa ittiba' ialah meneliti semua pendapat madzhab dan mempelajari dalil-dalil yang dikemukakan, ialu mengambil mana yang paling mendekati dalil yang benar. Namun apa yang telah Anda lakukan ternyata bertolak belakang.
Anda mengetahui, madzhab yang empat telah ijma’ bahwa talak yang dijatuhkan tiga sekaligus berarti jatuh tiga. Anda mengetahui bahwa keempat imam madzhab mempunyai dalil tentang masalah ini, hanya saja Anda belum mendapatinya. Namun demikian, Anda berpaling dari ijma' mereka dan mengambil pendapat yang sesuai dengan keinginan Anda. Apakah Anda sejak mula telah yakin bahwa dalil-dalil keempat imam madzhab ttu tidak dapat diterima?
Al-Bani:Tldak, cuma saya tidak mendapal nya karena saya tidak memiliki kitab-kitab tersebut.
Al-Bouti : Mengapa Anda tidak mau menunggu? Mengapa Anda tergesa-gesa pada-hal Allah SWT tidak memaksakan Anda untuk berbuat demikian? Apakah karena Anda tldak mendapati dalil-dalil -para ulama jumhur yang dapat digunakan sebagai alasan untuk menguatkan pendapat Ibnu Taimlyyah? Apakah fanatik yang Anda anggap dusta itu tidak lain ialah apa yang Anda telah lakukan?
Al-Bani:Pada kitab-kitab yang ada pada saya, saya telah mendapatkan dalil-dalil yang cukup memuaskan dan Allah tidak membebani saya lebih dari itu.
Al-Bouti : Apabila seorang muslim mendapati satu dalil dalam kitab yang dibacanya, apakah cukup dengan dalil tersebut ia meninggalkan semua mazhab yang berbeda dengan pemahamannya sekalipun ia belum mendapati dalil-daiil madzdzhab-madzhab tersebut?
Al-Bani: Ya, cukup.
Seorang Muallaf; sebuah analog
Al-Bouti :Ada seorang pemuda yang baru saja memeluk agama Islam, la sama sekali tak mengetahui pendldlkan agama Islam, Laiu ia membaca firman Allah 'Azza wa Jaffa, yang artinya, "Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat; maka ke mana pun kamu menghadap, dsitulah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Mahaluas (Rahmat-Nya) lagi) Maha Mengetahui." QS Al-Baqarah 115. Pemuda tersebut lalu beranggapan bahwa setiap orang yang hendak shalat boleh menghadap ke arah mana saja sebagaimana dttunjukkan oleh zhahirnya redaksi ayat Al-Quran Itu.
Kemudian ia mendengar bahwa keempat imam madzhab telah bersepakat bahwa seorang yang shalat harus meng¬hadap Ka'bah. la sadar, para imam mempunyal dalil untuk masalah ini, hanya saja ia belum mendapatlnya. Apakah yang harus dilakukan oleh pemuda tersebut sewaktu la hendak mengerjakan shalat? Apakah cukup dengan menglkutl panggiian hatinya karena la telah menemukan ayat Al-Qur'an tersebut, atau ia harus menglkutl pendapat para imam yang berbeda dengan pemahamannya?
Al-Bani: Cukup dengan menglkuti panggilan hatinya.
Al-Bouti :Meskipun dengan menghadap ke arah tlmur misalnya? Apakah shalatnya dianggap sah?
Al-Bani:Ya, karena ia wajib menglkuti panggilan hatinya.
Al-Bouti :Andai kata panggilan hati pemuda itu mengilhaml dlrinya sehingga ia merasa tidak apa-apa berbuat zina dengan istri tetangganya, memenuhi perutnya dengan khamar dan merampas harta manusla tanpa hak, apakah Allah akan memberlkan syafa'at kepadanya lantaran panglllan hatinya itu?
(Terdiam sejenak, laiu berkata): Al-Bani: Sebenarnya contoh-contoh yang Tuan tanyakan hanyalah khayalan dan tidak ada buktinya.
Al-Bouti : Bukan khayalan atau dugaan semata-mata, bahkan selalu terjadl hal se-perti itu ataupun lebih aneh lagi.
Bagaimana tidak begitu, seorang pemuda yang tak punya kelayakan pengetahuan tentang Islam, Al-Qur’an dan sunnah, kemudian membaca sepotong ayat Al-Qur'an yang ia pahami menurut apa adanya. la kemudian berpendapat boleh saja shalat menghadap ke arah mana saja meskipun ia tahu bahwa shalat harus menghadap kiblat. Pada kasus Ini apakah Anda tetap berpendirian bahwa shalatnya sah karena manganggap cufcup dengan aclanya bisikan hati nurani atau panggilan jiwa si pemuda tersebut?
Di samping itu, menurut Anda, bisikan hati, panggiian jiwa, dan kepuasan moril dapat memutuskan segala urusan (dijadikan sumbar untuk mangeluarkan hukum). Kenyataan ini jeias bertantangan dengan prinsip Anda bahwa manusia terbagi atas tiga kelompok: mujtahid, muqallid, dan muttabi’ (karena dengan modal panggilan hati itu nyatanya semua manusia adalah muttabi’/mujtahld, termasuk si muallaf tadi).
Al-Bani:Semestinya pemuda itu membahas dan meneliti. Apakah ia tidak mambaca hadits atau ayat lainnya?
Al-Bouti :la tidak memiliki cukup bahan untuk mambahas sebagaimana halnya Anda ketika membahas ihwal masalah talak. ia tak sempat membaca ayat-ayat lain yang berhubungan dengan masalah kiblat selain di atas. Dalam hal ini apakah ia tetap harus mengikuti bisikan hatinya dengan meninggalkan ljma' para ulama?
Al-Bani:Memang seharusnya begitu kalau ia tidak mampu membahas dan menganalisis. Baginya cukuplah berpegang pada hasil pikirannya sendiri dan ia tidaklah salah.
(Pandangan ini jelas manyimpan potensi yang membahayakan. Itulah mengapa Ai-Buthi sampai menulis sebuah kitab berjudul Al-la Madzhabiyah Akhthar Bid'ah Tuhaddid asy-Sari'ah al-lslam-iyah - Paham tak Bermadzhab adalah Bid'ah Paling Barbahaya yang dapat Menghancurkan Syariat islam. Betapa tidak? Bayangkan saja, saandainya para muallaf atau orang-orang islam awam membuka lembaran-lembaran AI-Quran, lalu membaca Surah At-Tawbah ayat ke-5, yang artinya, "Bunuhlah mereka (orang-orang musyrik) di mana saja kamu menjumpai mereka", atau ayat-ayat yang redaksinya semacam Itu, lalu orang-orang tersebut tak mau bertanya kepada yang lebih paham tentang makna ayat tersebut dan serta merta bertekad bulat akan memenuhl panggiian hatinya untuk “menjalankan perintah Allah" ini, dapatkah Anda membayangkan apa yang akan terjadi?
Tak aneh bila banyak pengamat menllai bahwa embrio radikalisme acap bermula dari paham ala tekstualis seperti ini. Rupanya matoda pokok istinbath (penylmpulan) hukum salah satu tokoh pemuka al-la madzhabiyyah (non-mazhab) Ini adalah mengikuti panggiian hati. Dan cocoklah klranya bila klta menamai madzhab" ala Al-Albani Ini dangan madzhab panggiian hati”).
Al-Bouti :Ucapan Anda ini amat sangat berbahaya dan mengejutkan. Kami akan siarkan.
Al-Bani:Silakan Tuan menyiarkan pendapat saya dan saya tidak takut.
Al-Bouti :Bagalmana Anda akan takut kepada saya sedangkan Anda tldak takut kepada Allah SWT? Sesungguhnya dengan ucapan tersebut Anda telah membuang firman Allah SWT, yang artinya, "Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai ilmu jika kamu tidak mangetahuf - OS-An Nahi: 43.
Al-Bani: Tuan, para imam tidaklah ma’shum - terpelihara dari kesalahan. Bolehkah ia (si muallaf) meninggalkan yang ma'shum (Maksudnya nash-nash agama sepertl Al qur’an dan hadlts Rasulullah SAW) dan berpegang pada orang yang tidak ma'shum?
Al-Bouti :Yang terpelihara dari kesalahan adalah makna yang hakiki yang dikehendaki Allah Azza wa Jaila daiam firman-Nya, yang artinya, “Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat" Akan tetapi pemahaman pemuda yang jauh sekali dari pendidikan Islam sama sekali tidak ma'shum?
jadi masalahnya ialah perbandingan antara dua pemahaman, yaitu pemahaman atau pemikiran seorang pemuda yang jahil dengan pemahaman atau pemikiran para Imam mujtahiddln, yang keduanya tidak ma'shum. Perbedaannya hanyalah yang satu terlalu jahil dan yang satu lagi sangat dalam ilmunya.
Al-Bani:Sesungguhnya Allah SWT tidak membebaninya melebihi kemampuannya.
Dokter don Brosur: Analog! Lainnya
Al-Bouti :Tolong Jawab pertanyaan ini. Sese orang mempunyai anak kecil yang sedang saklt panas. Menurut saran semua dokter yang ada di kota Itu, la harus diberi obat khusus dan mereka melarang orangtua ai anak untuk mengobatinya dengan antlbiotik. Mereka pun telah memberi tahu kepada orangtua si anak bahwa, sekiranya saran ini dilanggar, mungkin saja Itu menyebabkan kematian si anak, Suatu ketika si orangtua membaca selebaran brosur ks\esehatan dan manemukan keterangan bahwa antibiotik terkadang barmanfaat untuk mengobati saklt panas. Berdasarkan isi selebaran itu, orangtua tersebut tidak memperhatikan lagi saran dokter, Dengan panggilan hatinya, ia merawat anaknya dengan antibiotik hingga mangakibatkan kematian si anak, Dengan tindakan ini, apakah orangtua tersebut berdosa atau tidak?
Al-Bani: Saya kira, masalah itu lain dengan masalah ini dan maksudnya pun berbeda dengan persoalan yang sectang kita bicarakan.(Di sini tampaknya Al-Albani gagal menangkap analogi yang sederhana Ini. Lalu, bagalmana ia mampu membanding-kan hujjah-huijah para imam madzhab?)
Al-Bouti :Masalah ini pada hakikatnya sama dengan hat yang tengah kita bicarakan.
Coba Anda perhatikan. Orangtua tersebut sudah mendengarkan ijma (kesepakatan) para dokter, sebagaimana pe¬muda tadi juga telah mendengar ijma' para ulama. Akan tetapi lantaran tak tahu landasan dan teori-teori medis dunia kedokteran) orangtua itu bepegang pada brosur kesehatan yang ia baca dan hatinya kemudian condong padanya, sebagalmana pemuda tersebut melaksanakan panggilan hatinya.
Al-Bani:Tuan, Al-Quran adalah nur (cahaya). Nur AI-Qur'an tidak dapat disamakan dengan yang lain.
Al-Bouti :Apakah pantulan cahaya Al-Qur'an itu dapat dipahami oleh setiap yang membaca Al-Qur'an dengan pemahaman yang tepat sebagaimana yang dlkehendakl Allah SWT? Kalau begitu, apa bedanya antara ahli ilmu dan yang bukan ahli ilmu dalam menerima cahaya Al-Qur'an?
Al-Bani:Panggilan hati adalah yang paling asas/pokok,
Al-Bouti :Orangtua tersebut telah melaksanakan panggilan hatinya hingga menyebabkan kematian anaknya. Apakah ada pertanggungjawaban bagl orangtua itu baik dari sagi syari'at maupun tuntunan hukum?
Al-Bani:Dia tidak dituntut apa-apa.
Al-Bouti :Dengan pernyataan Anda seperti ini, saya kira diskusi ini kita cukupkan saja sampai di sinl. Sudah putus jalan untuk menemukan pendapat kami dengan Anda. Dengan Jawaban Anda yang sangat ganjil itu, cukuplah kiranya kalau Anda talah kaluar dari ijma' kaum muslimin.
(Demikian ucap Al-Buthl mengakhiri diskusinya dengan Al-Albani. Dari jawaban terakhir Al-Albani, tampaknya Al-Buthi telah menangkap sesuatu sehingga ia merasa tak perlu lagi memperpanjang pembicaraan).
Sumber: Majalah Alkisah
Setiap orang apabila menemui suatu masalah fiqiyah, pilihanya hanya dua, yaitu antara berfikir dan berijtihad sendiri sambil terus mencari dalil yang dapat menjawab atau bertaqlid mengikuti pendapat mujtahid terdahulu.
Pilihan berijtihad tidak diperuntukan kesemua orang karena tidak mungkin semua orang harus menggunakan waktunya untuk mencari, berfikir, mempelajari perangkat2 ijtihad yang akan memakan waktu lama. Ijtihad tidak bisa hanya sekedar membaca satu-dua buku, apalagi buku terjemahan, dan bahkan tanpa guru yang memiliki sanad keilmuan. Bila itu terjadi maka rusaklah syareat agama.
Berikut adalah potongan perdebatan mengenai ijtihad ini antara Syaikh Muhammad Said Ramadhan Al-Bouthi dengan Syaikh Nashirudin Al Bani tokoh pemuka Salafi-Wahabi yang terkenal berfaham anti mazhab. Diskusi ini diambil dari kitab Syeikh Al Bouthi yang berjudul "Al-La Mazhabiyah Akhthar Bid'ah Tuhaddid asy-Syariah al-Islamiyah" - Faham tak bermazhab adalah bid'ah paling berbahaya yang dapat menghancurkan syariat Islam".
Berikut adalah isi Jalanya diskusi tersebut:
Al-Bouti : Bagaimana cara anda memahami hukum Allah ? Apakah anda langsung mengambil dari Al-Qur’an dan Sunnah ataukah anda mengambilnya dari para imam mujtahid ?
Al-Bani: Saya akan meneliti pendapat para imam mujtahid serta dalil-dalilnya kemudian saya akan mengambil keterangan yang dalilnya paling mendekati Al-Qur’an dan Sunnah.
Al-Bouti : Seandainya anda mempunyai uang 5000 Lira Syria dan uang tersebut anda simpan selama enam bulan, lalu anda menggunakannya membeli barang-barang untuk diperdagangkan. Kapankah anda membayar zakat harta perdagangan tersebut ? Apakah setelah enam bulan kedepan ataukah setelah satu tahun ?
Al-Bani : Maksud tuan apakah harta perdagangan itu wajib dizakati ?
Al-Bouti : Saya sekedar bertanya dan saya berharap anda menjawabnya dengan cara anda sendiri. Perpustakaan ada didepan anda. Disitu terdapat kitab-kitab tafsir, kitab-kitab hadits dan juga kitab-kitab para imam mujtahidin.
Al-Bani: Hai Saudaraku ! Ini adalah masalah agama, bukan soal mudah yang dapat dijawab seketika. Memerlukan waktu untuk mempelajarinya dengan seksama (teliti). Kedatangan kami kesini adalah untuk membahas masalah yang lain !
Al-Bouti : Baiklah..! kami ingin bertanya Apakah setiap muslim wajib menyelidiki dalil-dalil para imam mujtahid kemudian mengambil mana yang lebih cocok dengan Al-Qur’an dan hadits ?
Al-Bani: Ya benar !
Al-Bouti : Kalau begitu semua orang harus memiliki kemampuan ijtihad seperti yang dimiliki oleh para imam madzhab. Bahkan mereka harus memiliki kemampuan yang lebih sempurna karena orang-orang yang mampu memutuskan pendapat para imam berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah sudah barang tentu lebih pandai dari semua imam itu.
Al-Bani : Sesungguhnya manusia itu ada tiga macam : Mukallid, Muttabi’ dan Mujtahid. Orang yang mampu membandingkan madzhab-madzhab kemudian memilih mana yang lebih dekat kepada Al Qur’an dan Sunnah adalah Muttabi’ yakni pertengahan antara Mukallid dan Mujtahid.
(Al-bani menyebut muttabi' berada diantara muqallid dan mujtahid, tapi kapasitas muttabi disini menjadi lebih unggul dari mujtahid, karena mujtahid sendiripun tidak membanding-bandingkan mazhab, menyaring pendapat imam mazhab lalu memutuskan pendapat para imam mazhab tersebut sesuai dengan Al-Quran dan sunnah. inilah yang dimaksud Al Bouthi sebagai "Sudah tentu lebih pandai dari semua imam itu" Tapi Albani tidak menjawab peratnyaan Al Bouthi, apakah setiap orang islam harus sedekimian itu)
Al-Bouti : Apa sebenarnya kewajiban Mukallid ?
Al-Bani : Dia taqlid kepada imam mujtahid yang cocok dengannya.
Al-Bouti : Apakah berdosa jika ia taqlid kepada seorang imam secara terus menerus dan tidak mau pindah kepada imam yang lain ?
Al-Bani : Ya, hal itu hukumnya haram !
Al-Bouti : Kalau yang demikian itu haram, apakah dalilnya ?
Al-Bani : Dalilnya adalah karena dia menetapi sesuatu yang tidak pernah diwajibkan oleh Allah ‘azza wajalla.
Al-Bouti : Dari tujuh macam qiro’at, qiro’at apa yang anda pakai untuk membaca Al Qur’an ?
Al-Bani : Qiro’at imam Hafash .
Al-Bouti : Apakah anda selalu membaca Al Qur’an dengan qira’at imam Hafash ataukah anda membaca Al Qur’an setiap harinya dengan qiro’at yang berbeda-beda ?
Al-Bani : Tidak, saya selalu membaca Al-Qur’an dengan qiro’at imam Hafash saja.
(golongan anti madzhab ini sendiri memegang satu macam qiro’at dari tujuh macam yang ada, mengapa mereka tidak mengharamkan hal ini ?, sedangkan golongan selain golongannya bila memegang satu amalan dari satu madzhab terus menerus maka mereka haramkan, beginilah sifat mereka selalu membenarkan golongannya sendiri dan mensesatkan golongan lainnya bila tidak sepaham dengan mereka, walaupun tidak ada dalil yang mengharamkannya ! pen.) .
Al-Bouti : Mengapa anda selalu menetapi qiro’at imam Hafash ?, sedangkan menurut riwayat yang diterima dari Nabi saw. secara mutawatir bahwa Allah hanya mewajibkan anda untuk membaca Al-Qur’an !
Al-Bani : Karena saya belum mempelajari qiro’at-qiro’at yang lain dengan sempurna. Dan tidak mudah bagi saya untuk membaca Al Qur’an kecuali dengan qiro’at imam Hafash !
Al-Bouti : Demikian pula halnya dengan orang yang mempelajari fiqh menurut madzhab Syafi’i. Dia juga tidak cukup sempurna dalam mempelajari madzhab-madzhab yang lain dan tidak mudah baginya untuk mempelajari hukum agama selain dari madzhab Syafi’i. Kalau anda mewajibkan kepadanya untuk mengetahui ijtihad para imam dan mengambil semuanya, ini berarti anda pun wajib mempelajari semua qiro’at itu. Kalau anda beralasan tidak mampu, maka begitu juga halnya si mukallid tadi. Singkatnya kami ingin mengatakan, apa alasan anda sehingga mewajibkan para mukallid untuk berpindah-pindah dari madzhab yang satu ke madzhab yang lain ?, sedangkan Allah tidak pernah mewajibkan yang demikian ! Artinya sebagaimana Allah swt. tidak pernah mewajibkan untuk mengikuti satu madzhab secara terus-menerus, begitu juga Allah tidak pernah mewajibkan untuk terus menerus pindah satu madzhab ke madzhab yang lain !
Al-Bani : Sesungguhnya yang haram itu ialah kalau seseorang mempunyai I’tikad (keyakinan) bahwa Allah memerintahkannya untuk terus-menerus menetapi madzhab tertentu.
Al-Bouti : Ini masalah lain dan itu memang benar, tidak ada perbedaan pendapat. Akan tetapi apakah ia berdosa kalau terus-menerus mengikuti imam tertentu sedangkan dia juga tahu bahwa Allah tidak pernah mewajibkan yang demikian kepadanya ?
Al-Bani : Kalau seperti itu tidaklah dia berdosa !
Al-Bouti: Tetapi buku Syeikh Khajandi yang anda pelajari itu menyebut- kan hal yang berbeda dengan apa yang anda katakan. Khajandi secara tegas mengharamkan yang demikian bahkan pada beberapa bagian dari buku itu ia menyatakan kafir kepada orang yang terus-menerus mengikuti seorang imam tertentu dan tidak mau pindah kepada yang lain !
Al-Bani : Mana…,? Selanjutnya ia berpikir tentang tulisan Syeikh Khajandi yang berbunyi : “Bahkan siapa saja yang mengikuti seorang imam secara terus-menerus dalam setiap masalah, maka dia termasuk orang fanatik yang salah serta telah taqlid secara membabi buta dan dialah orang yang telah mencerai-beraikan agama dan menjadikan diri mereka berkelompok-kelompok”. Lalu dia berkata bahwa yang dimaksud dengan mengikuti secara terus-menerus disitu adalah mengi’tikadkan wajibnya yang demikian dari sudut pandang agama. Didalam pernyataan itu terdapat pembuangan.
Al-Bouti: Apakah buktinya kalau Syeikh Khajandi itu bermaksud demikian? Mengapa anda tidak mengatakan bahwa Syeikh Khajandi itu telah melakukan kesalahan ?
(Terhadap pertanyaan Syeik Sa’id ini kelompok anti madzhab itu tetap bersikeras bahwa apa yang dikatakan Syeikh Khajandi itu benar karena didalam ucapannya itu terdapat pembuangan kalimat.)
Al-Bouti melanjutkan : Akan tetapi meskipun anda memperkirakan adanya pembuangan kalimat pada ucapan Syeikh Khajandi itu (yakni kalimat apabila dia mengi’tikadkan wajibnya mengikuti seorang imam secara terus menerus ) tetap saja ucapan tersebut tidak memiliki makna apa-apa karena setiap muslim mengetahui bahwa seorang imam tertentu dari keempat imam madzhab itu bukanlah termasuk kewajiban syari’at melainkan atas dasar pilihan orang itu sendiri.
Al-Bani: Bagaimana bisa demikian ? Saya mendengar dari banyak orang dan juga dari sebagian ahli ilmu bahwa diwajibkan secara syari’at mengikuti madzhab tertentu secara terus menerus dan tidak boleh berpindah kepada madzhab yang lain !
Al-Bouti : Coba anda sebutkan kepada kami nama satu orang saja dari kalangan awam atau ahli ilmu yan menyatakan demikian !(Terhadap permintaan Syeikh Sa’id ini kelompok anti madzhab itu terdiam sejenak. Ia heran kalau-kalau ucapan Syeikh Sa’id itu benar, dan dia [anti madzhab] pun mulai ragu-ragu tentang kebenaran atas pernyataannya sendiri yakni perkataan mereka bahwa sebagian besar manusia mengharam kan berpindah-pindah madzhab.).
Selanjutnya Al-Bouti mengatakan : Anda tidak akan menemukan satu orangpun yang beranggapan keliru seperti ini. Memang pernah diriwayatkan bahwa pada masa terakhir Dinasti Utsmaniyyah mereka keberatan kalau ada orang yang bermadzhab Hanafi pindah kemadzhab lain. Hal ini kalau memang benar adalah termasuk fanatik buta yang tercela.
Hanya Dua Kategori!
Al-Bouti :Dari mana Anda mengetahui perbedaan antara muqallid dan muttabi'?
Al-Bani:Perbedaannya ialah dari segi bahasa,
(Lalu Al-Buthi mengambil kitab-kitab bahasa agar Al-Albani dapat menetapkan perbedaan makna bahasa darl dua kalimat tersebut, tetapi la tidak menemul apa-apa. Al-Buthi kembali melanjutkan pembicaraan).
Al-Bouti :Sayyidina Abu Bakar RA pernah berkata kepada seorang Arab badwi yang menentang pajak dan perkataannya ini diakui segenap sahabat, "Apabila para muhajirin telah rela, hendaknya kalian menyepakatinya (mengikuti)."
Abu Bakar mengatakan taba'un (mengikuti), yang berarti muwafaqah (menyepakati).
Al-Bani: Kalau begitu, perbedaan makna kedua kata tersebut adalah dari segl istilah, dan bukan hak saya untuk membuat suatu Istilah.
Al-Bouti :Silakan saja Anda membuat istilah, tetapi Istilah yang Anda buat tetap tak akan mengubah hakikat sesuatu. Orang yang Anda sebut muttabi', kalau ia mengetahui dalil dan cara melakukan istinbath darinya, berarti ia seorang mujtahid. Tetapi apabila orang itu dalam suatu masalah tidak tahu dan tidak mampu ber-istinbath, berarti ia mujtahid dalam sebahagian masalah dan muqallid dalam masalah lain. Oleh karena itu, bagaimanapun juga pembahagian tingkatan seseorang hanya ada dua macam, mujtahid dan muqallid. Ini hukumnya sudah cukup jelas dan telah diketahui.
Al-Bani: Sesungguhnya muttabi' adalah orang yang mampu membedakan pendapat mujtahidin dan dalil-dalilnya, kemudian menguatkan salah satu daripadanya. Tingkatan ini berbeda dengan taqlld.
Al-Bouti : Kalau yang Anda maksudkan "membedakan pendapat para imam mujtahid ialah membedakan mana yang kuat dan mana yang lemah dari segi dalil, berarti tingkat ini adalah lebih tinggi dari ijtihad (lebih unggul darl Imam mujtahid). Apakah Anda mampu berbuat demikian?
Al-Bani:Saya akan melakukannya sejauh kemampuan saya.
(Kata-kata Al-Albani itu sesungguhnya secara tidak langsung menunjukkan bahwa la mempunyai kemampuan lebih tinggi dari para imam ijtihad, sebab ia mampu membedakan pendapat mujtahidin dan dalil-dalilnya, meski dengan catatan: "sejauh kemampuan saya". Al-Buthi rhencoba mengangkat contoh kasus yang akan menunjukkan kekeliruan cara pandang sepertl itu).
Talak Tiga: Contoh Kasus
Al-Bouti : Kami mendengar Anda telah berfatwa bahwa talak tiga yang dljatuhkan dalam satu kesempatan yang jatuh satu talak saja. Apakah sebelum menyampai-kan fatwa Anda talah meneliti pertdapat para Imam madzhab serta dalil-dalil me¬reka, kemudian Anda memilih salah satu dari pendapat mereka lalu baru Anda berfatwa?
Ketahullah bahwa Uwalmlr Al-ljlanl telah menjatuhkan talak tiga kepada istrinya di hadapan Rasulullah SAW. Se-telah ia bersumpah li’an dangan istrinya, ia barkata, "Saya jadi berbohong kepadanya, ya Rasulullah, blla saya menahannya, dan saya jatuhkan talak tiga." Bagaimana pengetahuan Anda tentang hadlts inl dan kedudukannya dalam masalah Ini, serta pengertianya menurut madzhab sebagian besar ulama dan menurut madzhab Ibnu Taimiyyah?
Al-Bani:Saya belum pernah melihat hadits Ini.
Al-Bouti : Bagaimana Anda bisa memfatwakan suatu masalah yang bertentangan dengan apa yang telah disepakati keempat imam madzhab, padahal Anda belum mengetahui dallil-dalil mereka, serta tingkatan kekuatan dalll-dalltnya? Kalau begitu Anda telah menlnggalkan prinsip yang Anda anut, yaitu ittiba', menurut istilah yang Anda katakan sendiri. (Ya, jawaban Al-Albani bertentangan dengan pemyataan awalnya sendiri, "Saya akan meneliti pendapat para imam mujtahid serta dalil-dalilnya, kemudian saya mengambil keterangan yang paling mendekati dalil Al-Qur'an dan sunnah." Berikutnya, la pun memberikan alasan akan hal itu).
Al-Bani:Pada waktu itu saya tidak memiliki kitab yang cukup untuk melihat dalil dari imam-imam madzhab.
Al-Bouti : Kalau begitu apa yang mendorong Anda tergesa-gesa memberi fatwa yang menyelisihi pendapat jumhur kaum muslimin padahal Anda belum memeriksa dalil-dalll mereka?
Al-Bani: Apa yang harus saya perbuat ketika saya ditanya mengenai masalah tersebut sedangkan kitab yang ada pada saya terbatas sekali?
Al-Bouti : Sesungguhnya cukup bagi Anda untuk mengatakan "Saya tidak tahu tertang masalah ini", atau Anda terangkan saja pendapat madzhab empat kepada si penanya serta pendapat mereka yang berbeda dengan madzhab empat imam harus memberlkan fatwa kepadanya dangan salah satu pendapat yang demikian ini sudah cukup untuk Anda dan memang sampai di situlah kewajlban anda. Apatah lagi masalah itu tidak langsung berkaitan dengan diri Anda mengapa bisa sampai Anda berfatwa dengan pendapat yang menyalahi Ijma' keempat imam tanpa mengetahui dalil-dalil yang dijadlkan hujjah oleh mereka, dengan Anda menganggap cukup pada dalil yang ada di plhak yang bertentangan dengan madzhab yang empat. Anda berada di puncak kefanatikan sebagaimana yang selalu Anda tuduhkan kepada kami.
Al-Bani: Saya telah menelaah pendapat ke-empat-empat imam dalam Subul as-Salam, karya Asy-Syaukani, dan Flqh as-Sunnah, karya Sayyid Sabiq.
Al-Bouti : Kitab yang Anda sebutkan adalah kitab yang memusuhi keempat imam madzhab dalam masalah ini. Apakah Anda rela menjatuhkan hukuman kepada salah seorang tertuduh hanya dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keluarganya tanpa mendengarkan keterangan lain dari tertuduh?
Al-Bani:Saya kira, apa yang telah saya lakukan tak patut dicela. Saya telah berfatwa kepada orang yang bertanya, dan itulah batas kemampuan pemahaman saya.
Al-Bouti : Anda telah menyatakan sebagai muttabi dan kita semua hendaknya menjadi muttabi'. Anda telah menafsirkan bahwa ittiba' ialah meneliti semua pendapat madzhab dan mempelajari dalil-dalil yang dikemukakan, ialu mengambil mana yang paling mendekati dalil yang benar. Namun apa yang telah Anda lakukan ternyata bertolak belakang.
Anda mengetahui, madzhab yang empat telah ijma’ bahwa talak yang dijatuhkan tiga sekaligus berarti jatuh tiga. Anda mengetahui bahwa keempat imam madzhab mempunyai dalil tentang masalah ini, hanya saja Anda belum mendapatinya. Namun demikian, Anda berpaling dari ijma' mereka dan mengambil pendapat yang sesuai dengan keinginan Anda. Apakah Anda sejak mula telah yakin bahwa dalil-dalil keempat imam madzhab ttu tidak dapat diterima?
Al-Bani:Tldak, cuma saya tidak mendapal nya karena saya tidak memiliki kitab-kitab tersebut.
Al-Bouti : Mengapa Anda tidak mau menunggu? Mengapa Anda tergesa-gesa pada-hal Allah SWT tidak memaksakan Anda untuk berbuat demikian? Apakah karena Anda tldak mendapati dalil-dalil -para ulama jumhur yang dapat digunakan sebagai alasan untuk menguatkan pendapat Ibnu Taimlyyah? Apakah fanatik yang Anda anggap dusta itu tidak lain ialah apa yang Anda telah lakukan?
Al-Bani:Pada kitab-kitab yang ada pada saya, saya telah mendapatkan dalil-dalil yang cukup memuaskan dan Allah tidak membebani saya lebih dari itu.
Al-Bouti : Apabila seorang muslim mendapati satu dalil dalam kitab yang dibacanya, apakah cukup dengan dalil tersebut ia meninggalkan semua mazhab yang berbeda dengan pemahamannya sekalipun ia belum mendapati dalil-daiil madzdzhab-madzhab tersebut?
Al-Bani: Ya, cukup.
Seorang Muallaf; sebuah analog
Al-Bouti :Ada seorang pemuda yang baru saja memeluk agama Islam, la sama sekali tak mengetahui pendldlkan agama Islam, Laiu ia membaca firman Allah 'Azza wa Jaffa, yang artinya, "Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat; maka ke mana pun kamu menghadap, dsitulah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Mahaluas (Rahmat-Nya) lagi) Maha Mengetahui." QS Al-Baqarah 115. Pemuda tersebut lalu beranggapan bahwa setiap orang yang hendak shalat boleh menghadap ke arah mana saja sebagaimana dttunjukkan oleh zhahirnya redaksi ayat Al-Quran Itu.
Kemudian ia mendengar bahwa keempat imam madzhab telah bersepakat bahwa seorang yang shalat harus meng¬hadap Ka'bah. la sadar, para imam mempunyal dalil untuk masalah ini, hanya saja ia belum mendapatlnya. Apakah yang harus dilakukan oleh pemuda tersebut sewaktu la hendak mengerjakan shalat? Apakah cukup dengan menglkutl panggiian hatinya karena la telah menemukan ayat Al-Qur'an tersebut, atau ia harus menglkutl pendapat para imam yang berbeda dengan pemahamannya?
Al-Bani: Cukup dengan menglkuti panggilan hatinya.
Al-Bouti :Meskipun dengan menghadap ke arah tlmur misalnya? Apakah shalatnya dianggap sah?
Al-Bani:Ya, karena ia wajib menglkuti panggilan hatinya.
Al-Bouti :Andai kata panggilan hati pemuda itu mengilhaml dlrinya sehingga ia merasa tidak apa-apa berbuat zina dengan istri tetangganya, memenuhi perutnya dengan khamar dan merampas harta manusla tanpa hak, apakah Allah akan memberlkan syafa'at kepadanya lantaran panglllan hatinya itu?
(Terdiam sejenak, laiu berkata): Al-Bani: Sebenarnya contoh-contoh yang Tuan tanyakan hanyalah khayalan dan tidak ada buktinya.
Al-Bouti : Bukan khayalan atau dugaan semata-mata, bahkan selalu terjadl hal se-perti itu ataupun lebih aneh lagi.
Bagaimana tidak begitu, seorang pemuda yang tak punya kelayakan pengetahuan tentang Islam, Al-Qur’an dan sunnah, kemudian membaca sepotong ayat Al-Qur'an yang ia pahami menurut apa adanya. la kemudian berpendapat boleh saja shalat menghadap ke arah mana saja meskipun ia tahu bahwa shalat harus menghadap kiblat. Pada kasus Ini apakah Anda tetap berpendirian bahwa shalatnya sah karena manganggap cufcup dengan aclanya bisikan hati nurani atau panggilan jiwa si pemuda tersebut?
Di samping itu, menurut Anda, bisikan hati, panggiian jiwa, dan kepuasan moril dapat memutuskan segala urusan (dijadikan sumbar untuk mangeluarkan hukum). Kenyataan ini jeias bertantangan dengan prinsip Anda bahwa manusia terbagi atas tiga kelompok: mujtahid, muqallid, dan muttabi’ (karena dengan modal panggilan hati itu nyatanya semua manusia adalah muttabi’/mujtahld, termasuk si muallaf tadi).
Al-Bani:Semestinya pemuda itu membahas dan meneliti. Apakah ia tidak mambaca hadits atau ayat lainnya?
Al-Bouti :la tidak memiliki cukup bahan untuk mambahas sebagaimana halnya Anda ketika membahas ihwal masalah talak. ia tak sempat membaca ayat-ayat lain yang berhubungan dengan masalah kiblat selain di atas. Dalam hal ini apakah ia tetap harus mengikuti bisikan hatinya dengan meninggalkan ljma' para ulama?
Al-Bani:Memang seharusnya begitu kalau ia tidak mampu membahas dan menganalisis. Baginya cukuplah berpegang pada hasil pikirannya sendiri dan ia tidaklah salah.
(Pandangan ini jelas manyimpan potensi yang membahayakan. Itulah mengapa Ai-Buthi sampai menulis sebuah kitab berjudul Al-la Madzhabiyah Akhthar Bid'ah Tuhaddid asy-Sari'ah al-lslam-iyah - Paham tak Bermadzhab adalah Bid'ah Paling Barbahaya yang dapat Menghancurkan Syariat islam. Betapa tidak? Bayangkan saja, saandainya para muallaf atau orang-orang islam awam membuka lembaran-lembaran AI-Quran, lalu membaca Surah At-Tawbah ayat ke-5, yang artinya, "Bunuhlah mereka (orang-orang musyrik) di mana saja kamu menjumpai mereka", atau ayat-ayat yang redaksinya semacam Itu, lalu orang-orang tersebut tak mau bertanya kepada yang lebih paham tentang makna ayat tersebut dan serta merta bertekad bulat akan memenuhl panggiian hatinya untuk “menjalankan perintah Allah" ini, dapatkah Anda membayangkan apa yang akan terjadi?
Tak aneh bila banyak pengamat menllai bahwa embrio radikalisme acap bermula dari paham ala tekstualis seperti ini. Rupanya matoda pokok istinbath (penylmpulan) hukum salah satu tokoh pemuka al-la madzhabiyyah (non-mazhab) Ini adalah mengikuti panggiian hati. Dan cocoklah klranya bila klta menamai madzhab" ala Al-Albani Ini dangan madzhab panggiian hati”).
Al-Bouti :Ucapan Anda ini amat sangat berbahaya dan mengejutkan. Kami akan siarkan.
Al-Bani:Silakan Tuan menyiarkan pendapat saya dan saya tidak takut.
Al-Bouti :Bagalmana Anda akan takut kepada saya sedangkan Anda tldak takut kepada Allah SWT? Sesungguhnya dengan ucapan tersebut Anda telah membuang firman Allah SWT, yang artinya, "Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai ilmu jika kamu tidak mangetahuf - OS-An Nahi: 43.
Al-Bani: Tuan, para imam tidaklah ma’shum - terpelihara dari kesalahan. Bolehkah ia (si muallaf) meninggalkan yang ma'shum (Maksudnya nash-nash agama sepertl Al qur’an dan hadlts Rasulullah SAW) dan berpegang pada orang yang tidak ma'shum?
Al-Bouti :Yang terpelihara dari kesalahan adalah makna yang hakiki yang dikehendaki Allah Azza wa Jaila daiam firman-Nya, yang artinya, “Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat" Akan tetapi pemahaman pemuda yang jauh sekali dari pendidikan Islam sama sekali tidak ma'shum?
jadi masalahnya ialah perbandingan antara dua pemahaman, yaitu pemahaman atau pemikiran seorang pemuda yang jahil dengan pemahaman atau pemikiran para Imam mujtahiddln, yang keduanya tidak ma'shum. Perbedaannya hanyalah yang satu terlalu jahil dan yang satu lagi sangat dalam ilmunya.
Al-Bani:Sesungguhnya Allah SWT tidak membebaninya melebihi kemampuannya.
Dokter don Brosur: Analog! Lainnya
Al-Bouti :Tolong Jawab pertanyaan ini. Sese orang mempunyai anak kecil yang sedang saklt panas. Menurut saran semua dokter yang ada di kota Itu, la harus diberi obat khusus dan mereka melarang orangtua ai anak untuk mengobatinya dengan antlbiotik. Mereka pun telah memberi tahu kepada orangtua si anak bahwa, sekiranya saran ini dilanggar, mungkin saja Itu menyebabkan kematian si anak, Suatu ketika si orangtua membaca selebaran brosur ks\esehatan dan manemukan keterangan bahwa antibiotik terkadang barmanfaat untuk mengobati saklt panas. Berdasarkan isi selebaran itu, orangtua tersebut tidak memperhatikan lagi saran dokter, Dengan panggilan hatinya, ia merawat anaknya dengan antibiotik hingga mangakibatkan kematian si anak, Dengan tindakan ini, apakah orangtua tersebut berdosa atau tidak?
Al-Bani: Saya kira, masalah itu lain dengan masalah ini dan maksudnya pun berbeda dengan persoalan yang sectang kita bicarakan.(Di sini tampaknya Al-Albani gagal menangkap analogi yang sederhana Ini. Lalu, bagalmana ia mampu membanding-kan hujjah-huijah para imam madzhab?)
Al-Bouti :Masalah ini pada hakikatnya sama dengan hat yang tengah kita bicarakan.
Coba Anda perhatikan. Orangtua tersebut sudah mendengarkan ijma (kesepakatan) para dokter, sebagaimana pe¬muda tadi juga telah mendengar ijma' para ulama. Akan tetapi lantaran tak tahu landasan dan teori-teori medis dunia kedokteran) orangtua itu bepegang pada brosur kesehatan yang ia baca dan hatinya kemudian condong padanya, sebagalmana pemuda tersebut melaksanakan panggilan hatinya.
Al-Bani:Tuan, Al-Quran adalah nur (cahaya). Nur AI-Qur'an tidak dapat disamakan dengan yang lain.
Al-Bouti :Apakah pantulan cahaya Al-Qur'an itu dapat dipahami oleh setiap yang membaca Al-Qur'an dengan pemahaman yang tepat sebagaimana yang dlkehendakl Allah SWT? Kalau begitu, apa bedanya antara ahli ilmu dan yang bukan ahli ilmu dalam menerima cahaya Al-Qur'an?
Al-Bani:Panggilan hati adalah yang paling asas/pokok,
Al-Bouti :Orangtua tersebut telah melaksanakan panggilan hatinya hingga menyebabkan kematian anaknya. Apakah ada pertanggungjawaban bagl orangtua itu baik dari sagi syari'at maupun tuntunan hukum?
Al-Bani:Dia tidak dituntut apa-apa.
Al-Bouti :Dengan pernyataan Anda seperti ini, saya kira diskusi ini kita cukupkan saja sampai di sinl. Sudah putus jalan untuk menemukan pendapat kami dengan Anda. Dengan Jawaban Anda yang sangat ganjil itu, cukuplah kiranya kalau Anda talah kaluar dari ijma' kaum muslimin.
(Demikian ucap Al-Buthl mengakhiri diskusinya dengan Al-Albani. Dari jawaban terakhir Al-Albani, tampaknya Al-Buthi telah menangkap sesuatu sehingga ia merasa tak perlu lagi memperpanjang pembicaraan).
Sumber: Majalah Alkisah
Kisah Tawasul Arab Badui
Assalamualaikum.
Banyak sekali kisah tawasul yang dilakukan para sahabat kepada Rasulullah SAW.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَمَا أَرْسَلْنَا مِن رَّسُولٍ إِلاَّ لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللّهِ وَلَوْ أَنَّهُمْ إِذْ ظَّلَمُواْ أَنفُسَهُمْ جَآؤُوكَ فَاسْتَغْفَرُواْ اللَّهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُولُ لَوَجَدُواْ اللّهَ تَوَّاباً رَّحِيماً
“Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasul pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (Qs. An-Nisa`: 64)
Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini yakni bahwa Allah memerintahkan orang yang berbuat maksiat dan berdosa untuk datang kepada Rasulullah SAW., memohon ampunan Allaw didepannya dan meminta Rasulullah untuk mengampuni dosa mereka. Jika mereka melakukanya, Allah akan menerima tobat mereka, memberi rahmat kepada mereka dan mengampuni kesalahan mereka sebab Allah berfirman "tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Tauabt lagi Maha Penyayang".
Abu Manshur Al Sabbagh dalam karyanya Al-Syamil mengutip hadits terkenal yang diriwayatkan Al-Utbi mengenai kisah seorang arab badui sebagai berikut:
“Suatu saat, aku pernah duduk di samping makam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian datanglah seorang a’rabi (Arab badui) dan berkata, ‘Salam sejahtera atasmu, wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku mendengar Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yaitu, pada surat An-Nisa`: 64).”
وَمَا أَرْسَلْنَا مِن رَّسُولٍ إِلاَّ لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللّهِ وَلَوْ أَنَّهُمْ إِذْ ظَّلَمُواْ أَنفُسَهُمْ جَآؤُوكَ فَاسْتَغْفَرُواْ اللَّهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُولُ لَوَجَدُواْ اللّهَ تَوَّاباً رَّحِيماً
“Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasul pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (Qs. An-Nisa`: 64)
Dan inilah Aku datang kepadamu memohon ampun karena dosaku dan memohon pertolonganmu kepada Rabb-ku.” Kemudian dia mengucapkan syair,
"Wahai yang terbaik diantara para penghuni kubur
Wahai kau, yang keharumanya membumbung luhur,
Menuju ketinggian dan menukil menyentuh kedalaman,
Mungkinkah aku jadi tebusan bagi makam yang kautinggali, yang didalamnya ada kemurnian, karunia dan kemurahan hati.
Orang badui itu lalu pergi. Kemudian aku tertidur dan bermimpi bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau berkata, “Wahai Utbi, kejarlah si arabi tadi. Sampaikan kabar gembira kepadanya bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengampuni dosanya.”
Inilah salah satu dalil dari hadis yang mulia. Hadis yang lain dikutip oleh para ahli hadis dari kalangan para imam, seperti Ibn Huzaimah dalam Shahih (yang setara dengan Shahih Muslim), al-Nasa'i dalam A'mal al-Yawm wa al-Laylahy al-Tirmidzi dalam Jami—seraya menyebutnya hadis hasan sahih garib, karena hanya diriwayatkan oleh Abu Ja'far Umair ibn Yazid al-Khutami al-Madani al-Bashri, yang menurut al-Nasa'i dan Ibn Ma'in dapat dipercaya. Bagaimanapun, fakta bahwa hadis itu hadis garib tidak menurunkan derajat kesahihannya. Ibn Majah juga meriwayatkan-nya dan mendukung Abu Ishaq (Ibn Rahawaih) yang menyebutnya sahih. Demikian pula al-Hakim dalam karyanya al-Mustadrak yang mengatakan, "Hadis itu sahih menurut kriteria al-Bukhari dan Muslim," dan al-Dzahabi mendukungnya: Dari Ustman ibn Hunaif yang tengah bersama Nabi saw. ketika seorang buta mendatanginya seraya mengeluhkan kebutaannya ... dst.
Inilah hadis sahih yang di dalamnya Nabi saw. dengan tegas memerintahkan orang-orang yang punya kebutuhan untuk ber-tawasul dan menyebut namanya meski ia tidak hadir di hadapan mereka—baik ketika beliau masih hidup maupun sesudah wafat-nya. Makna inilah yang diakui oleh para sahabat, sebab perintah Nabi saw. itu berlaku untuk seluruh kaum muslim di segala zaman selama tak ada petunjuk bahwa perintah itu hanya untuk segelintir orang tertentu. Bagaimana jika kemudian terdapat dalil yang bertentangan—yakni bahwa hadis itu memang berlaku untuk seseorang? Al-Tabrani meriwayatkan dalam Mu'jam al-Kabir dan Mu'jatn al-Shaghir bahwa seorang pria yang punya kebutuhan berusaha mendatangi Utsman sesering mungkin, dan seterusnya. Al-Tabrani mengatakan bahwa hadis itu sahih dan al-Baihaqi meriwayatkannya dalam Dalail al-Nubuwwah dengan sanad yang baik.
Sumber: Syafaat, Tawasul, dan Tabaruk : Syeikh Hisyam Al Kabbani
Banyak sekali kisah tawasul yang dilakukan para sahabat kepada Rasulullah SAW.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَمَا أَرْسَلْنَا مِن رَّسُولٍ إِلاَّ لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللّهِ وَلَوْ أَنَّهُمْ إِذْ ظَّلَمُواْ أَنفُسَهُمْ جَآؤُوكَ فَاسْتَغْفَرُواْ اللَّهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُولُ لَوَجَدُواْ اللّهَ تَوَّاباً رَّحِيماً
“Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasul pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (Qs. An-Nisa`: 64)
Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini yakni bahwa Allah memerintahkan orang yang berbuat maksiat dan berdosa untuk datang kepada Rasulullah SAW., memohon ampunan Allaw didepannya dan meminta Rasulullah untuk mengampuni dosa mereka. Jika mereka melakukanya, Allah akan menerima tobat mereka, memberi rahmat kepada mereka dan mengampuni kesalahan mereka sebab Allah berfirman "tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Tauabt lagi Maha Penyayang".
Abu Manshur Al Sabbagh dalam karyanya Al-Syamil mengutip hadits terkenal yang diriwayatkan Al-Utbi mengenai kisah seorang arab badui sebagai berikut:
“Suatu saat, aku pernah duduk di samping makam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian datanglah seorang a’rabi (Arab badui) dan berkata, ‘Salam sejahtera atasmu, wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku mendengar Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yaitu, pada surat An-Nisa`: 64).”
وَمَا أَرْسَلْنَا مِن رَّسُولٍ إِلاَّ لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللّهِ وَلَوْ أَنَّهُمْ إِذْ ظَّلَمُواْ أَنفُسَهُمْ جَآؤُوكَ فَاسْتَغْفَرُواْ اللَّهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُولُ لَوَجَدُواْ اللّهَ تَوَّاباً رَّحِيماً
“Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasul pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (Qs. An-Nisa`: 64)
Dan inilah Aku datang kepadamu memohon ampun karena dosaku dan memohon pertolonganmu kepada Rabb-ku.” Kemudian dia mengucapkan syair,
"Wahai yang terbaik diantara para penghuni kubur
Wahai kau, yang keharumanya membumbung luhur,
Menuju ketinggian dan menukil menyentuh kedalaman,
Mungkinkah aku jadi tebusan bagi makam yang kautinggali, yang didalamnya ada kemurnian, karunia dan kemurahan hati.
Orang badui itu lalu pergi. Kemudian aku tertidur dan bermimpi bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau berkata, “Wahai Utbi, kejarlah si arabi tadi. Sampaikan kabar gembira kepadanya bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengampuni dosanya.”
Inilah salah satu dalil dari hadis yang mulia. Hadis yang lain dikutip oleh para ahli hadis dari kalangan para imam, seperti Ibn Huzaimah dalam Shahih (yang setara dengan Shahih Muslim), al-Nasa'i dalam A'mal al-Yawm wa al-Laylahy al-Tirmidzi dalam Jami—seraya menyebutnya hadis hasan sahih garib, karena hanya diriwayatkan oleh Abu Ja'far Umair ibn Yazid al-Khutami al-Madani al-Bashri, yang menurut al-Nasa'i dan Ibn Ma'in dapat dipercaya. Bagaimanapun, fakta bahwa hadis itu hadis garib tidak menurunkan derajat kesahihannya. Ibn Majah juga meriwayatkan-nya dan mendukung Abu Ishaq (Ibn Rahawaih) yang menyebutnya sahih. Demikian pula al-Hakim dalam karyanya al-Mustadrak yang mengatakan, "Hadis itu sahih menurut kriteria al-Bukhari dan Muslim," dan al-Dzahabi mendukungnya: Dari Ustman ibn Hunaif yang tengah bersama Nabi saw. ketika seorang buta mendatanginya seraya mengeluhkan kebutaannya ... dst.
Inilah hadis sahih yang di dalamnya Nabi saw. dengan tegas memerintahkan orang-orang yang punya kebutuhan untuk ber-tawasul dan menyebut namanya meski ia tidak hadir di hadapan mereka—baik ketika beliau masih hidup maupun sesudah wafat-nya. Makna inilah yang diakui oleh para sahabat, sebab perintah Nabi saw. itu berlaku untuk seluruh kaum muslim di segala zaman selama tak ada petunjuk bahwa perintah itu hanya untuk segelintir orang tertentu. Bagaimana jika kemudian terdapat dalil yang bertentangan—yakni bahwa hadis itu memang berlaku untuk seseorang? Al-Tabrani meriwayatkan dalam Mu'jam al-Kabir dan Mu'jatn al-Shaghir bahwa seorang pria yang punya kebutuhan berusaha mendatangi Utsman sesering mungkin, dan seterusnya. Al-Tabrani mengatakan bahwa hadis itu sahih dan al-Baihaqi meriwayatkannya dalam Dalail al-Nubuwwah dengan sanad yang baik.
Sumber: Syafaat, Tawasul, dan Tabaruk : Syeikh Hisyam Al Kabbani
Minggu, 23 Juni 2013
Buku-Buku Ahlussunnah Wal Jamaah
Assalamualaikum,
Mengingat banyaknya pemahaman wahabi dan salafi yang meluas di masyarakat, dan tidak banyaknya masyarakat yang mendapatkanpemahaman yang benar akan semua ibadah-ibadah sunah yang dilakukan, maka saya merekomendasikan untuk kita membaca buku-buku terkait ibadah-ibadah sunah yang menjadi perdebatan dimasyarakat. Buku-buku ini sangat penting dimiliki untuk lebih meyakinkan kita dan keluarga dalam menjalan kan ibadah, serta sebagai wawasan dalam menjawab pertanyaan dari orang-orang wahabi yang sering muncul dilingkungan keluarga, kantor dan masyarakat. Berikut adalah buku-buku yang dimaksud:
Buku kecil ini adalah kumpulan artikel (tentunya dengan sedikit penyempurnaan) yang kami tulis dalam blog kami dalam rentang waktu yang tidak sebentar. Ini adalah buku kedua AbuSalafy dan insya Allah akan disusul oleh buku-buku lanjutan. . Jika buku pertama lebih menyoroti klaim monopoli kebenaran Salafi Wahabi dan doktrin kekerasan dan ekstrimisme, maka buku kedua ini akan membongkar berbagai sisi kepalsuan klaim Salafi Wahabi bahwa mereka adalah PEWARIS mazhab Salaf Shaleh.

Bagi para pencari kebenaran, buku ini hadir sebagai penghapus dahaga mereka. Di dalamnya telah terhimpun berbagai dalil yang mendasari berbagai amalan salaf yang sering dipertanyakan oleh sebagian kecil umat Islam yang terlalu fanatik pada ajarannya. Karenanya buku ini sangat cocok bagi semua orang yang mencintai amalan salaf, amalan para wali dan bagi mereka yang mencari kebenaran sejati. Buku ini selain memberikan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Hadits, juga banyak memberikan informasi, pandangan serta penjelasan ulama-ulama besar dan terkemuka seputar permasalahan bid’ah dan amalan para wali. Setiap paragraf berisi informasi ilmiah dari berbagai sumber yang dapat dipertanggung jawabkan. Anda bahkan akan menemukan begitu banyak contoh-contoh bid’ah hasanah yang dilakukan oleh para sahabat di zaman Rasulullah saw maupun sepeninggal beliau saw. Buku ini menjadi sangat menarik karena seakan ia membawa kita ke zaman Rasulullah saw dan para sahabat beliau saw. Buku ini disusun oleh seorang ustad, da’i plus penulis muda yang sangat produktif. Yaitu Al Ustad Al Habib Noval bin Muhammad Alaydrus.
Api abadi sesembahan kaum Majusi yang telah menyala seribu tahun padam seketika. Pilar-pilar kokoh istana Kisra Persia pun tumbang berjatuhan. Dan banyak lagi, Walhasil, alam bergemuruh, menyambut kelahiran Nabi SAW sedemikian rupa. Puluhan tahun kemudian, ada sahabat bertanya mengapa beliau berpuasa di hari Senin. “Itulah hari kelahiranku dan hari aku diutus,” jawab beliau. Itulah cara beliau memperingati hari lahirnya. Beliau mensyukurinya dengan berpuasa, bahkan di setiap pekan. Waktu berputar. Sumber-sumber sejarah mencatat beberapa versi terkait pihak yang awal mula merayakan maulid secara terbuka, pasca-era Nabi. Salah satu sumber mu’tamad, At-Tarikh karya ibnu Katsir, menyebut nama Al-Muzhaffar Abu Sa’id Kaukabri (wafat 630 H). Kala itu kisah hidup Nabi diperdengarkan, keluhuran akhlaq beliau disebut-sebut, shalawat bergema silih berganti, hadirin dijamu layaknya tamu yang mesti dihormati. Meski hanya setahun sekali, inilah salah satu cara umat yang ingin mensyukuri kelahiran Sang Rahmatan lil ‘alamin. Di hati pecinta, sungguh ini kenikmatan tiada tara. Terlepas dari berbagai versi sejarah itu, gagasan mengumpulkan orang dalam sebuah majlis Maulid nyatanya disambut baik oleh ulama, para pewaris anbiya’, seperti halnya shalat tarawih berjama’ah yang digagas Umar bin Khaththab RA, yang terus dilestarikan orang dari zaman ke zaman, di belahan bumi Islam timur dan barat. Sebut saja Ibnu Hajar (penyusun kitab syarah Shahih Al-Bukhari) atau An-Nawawi (penyusun kitab syarah Shahih Muslim), dua dari sekian banyak ulama yang telah menjelaskan pada umat hujjah-hujjah syar’i amaliyah Maulid Nabi. Mereka bukan sembarang tokoh, dua kitab syarah mereka itu menjadi rujukan terpenting untuk memahami hadist-hadist shahih Rasulullah SAW. Belum lagi As-Suyuthi (penyusun kitab tafsir Al-Jalalain, bersama Al-Mahalli, dan sekitar 500 karya berbobot lainnya), yang sampai menyusun kitab khusus berisi perkara penting ini: Husn al-Maqshad fi ‘Amal al-Maulid. Waktu terus berputar. Hingga datang satu kaum yang merasa paling murni tauhidnya dan benar mutlak pendapatnya menghukumi Maulid dengan tergesa-gesa. Hemat mereka, Maulid itu tak bersumber dari agama, termasuk amalan bid’ah, tradisi paham yang sesat, menyerupai kebiasaan orang kafir, dalil-dalilnya dipaksakan, jamuan yang dihidangkan haram, memuji-muji Nabi di dalamnya menjurus syirik, dan kelak para pelaku “bid’ah” ini menjadi ahli neraka. Semua itu utamanya bermodalkan dalil, “Tiap yang baru adalah bid’ah, setiap bid’ah itu sesat, dan setiap yang sesat itu ada di neraka” dan rumusan Ibn Taimiyah, “Sekiranya suatu amalan itu baik, niscaya salaf lebih dulu mengamalkannya.” Benarkah demikian? Sesederhana, sedangkal dan sekaku itukah agama yang agung ini menilai amaliyah umatnya, hingga menempatkan kaum muslimin sejak dulu bagai sekumpulan orang-orang sesat dan para ulamanya bak orang-orang bodoh yang tak paham hadist Nabi SAW atau para pembangkang atas syariat yang beliau gariskan? Selamat menyimak isi buku ini. Hati manusia tidaklah lebih panas dari api abadi Majusi atau sekeras pilar istana persi. Semoga Allah SWT menyadarkan kita semua dari rasa angkuh dalam memahami kebenaran dan dalam mengikutinya. Amiin..
Dalam buku ini anda akan diajak untuk mengenali aliran-aliran yang ada di Indonesia serta aspek-aspek penyimpangannya. Pada bagian kedua dikupas masalah-masalah yang kerap diperdebatkan antara warga NU dengan aliran-aliran baru seperti Majlis Tafsir Al-Qur'an (MTA), Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Salafi-Wahhabi dan yang satu varian dengan mereka. Di bagian akhir terdapat tanya jawab seputar tarekat sufi, sebagai penegas amaliah tarekat sufi tidak bertentangan dengan syariat. Buku ini diharapkan sanggup menjadi BENTENG AHLUSSUNAH WAL JAMAAH dari serangan aliran-aliran dan faham yang saat ini marak dan berbeda dengan mayoritas umat.
Buku ini ditulis sebagai keprihatinan atas maraknya aksi sekelompok kecil umat Islam yang gemar menuduh bidah amalan kelompok umat Islam mainstream dan sekaligus sebagai jawaban atas tuduhan tuduhan mereka itu. Amalan amalan yang mereka tuduhkan sesat itu ternyata banyak dilakukan oleh para ulama yang tergolong dalam kelompok Ahlus Sunnah Wal Jamaah. Pertanyaannya, apakah mereka para ulama yang shalih itu tidak mengetahui bahwa amalan amalan yang mereka lakukan itu bidah? Simak jawabannya dan apa saja alasan ulama ulama itu?
Sejak tahun 2008 tim LMB NU Jember Jawa Timur seringkali diminta mengisi pelatihan dan internalisasi aswaja di kalangan warga nasdliyin di berbagai level. Tidak jarang, dalam acara-acara tersebut dilakukan debat terbuka dengan mendatangkan tokoh-tokoh salafi. Dari sekian banyak perdebatan itu, akhirnya penulis tertarik untuk membukukannya dalam buku ini. Selain itu, buku ini juga memasukkan kisah-kisah perdebatan para ulama dulu dengan kaum Wahhabi, seperti dialok terbuka Sayid Alwi Al-Maliki vs Syaikh Ibn Sa’di di Masjidil Haram, dialog terbuka Syaikh al-Syanqithi dengan ulama Wahhabi tuna netra, dialog al-Hafidz Ahmad Al-Ghumari di Makkah al-Mukarramah, dialog Syaikh Salim Alwan vs Dimasyqiyat di Australia, serta kisah-kisah dialog teman-teman yang pernah terlibat langsung dalam sebuah dialog dengan kaum Wahhabi. Dengan harapan buku ini menjadi panduan dalam berdialog dengan aliran Wahhabi yang dewasa ini menamakan dirinya dengan aliran Salafi.
Majalah Qiblati edisi Rajab 1423 H/Juni 2011 M, memuat artikel bantahan Syaikh Mamduh terhadap Buku Pintar Berdebat Dengan Wahabi seputar kisah dialog as-Sayyid Alwiy al-Maliki dengan Syaikh Ibnu Sa'di, ulama terkemuka kaum Wahabi. Oleh karena itu, penulis berupaya meluangkan waktu seraya memohon pertolongan kepada Allah, untuk menulis jawaban ilmiah terhadap majalah Qiblati. Hal ini dilakukan agar tidak ada keraguan di kalangan kaum Muslimin bahwa ajaran Wahabi memang benar-benar ajaran batil dan harus diwaspadai. Tentu saja, dalam buku ini penulis hanya bermaksud menanggapi pernyataan Syaikh Mamduh yang memiliki bobot ilmiah agar tidak mengatakan syubhat ilmiah. Sedangkan pernyataan beliau yang jauh dari bobot ilmiah dan hanya bernilai retorika belaka, penulis memilih untuk tidak melayaninya... Sepertinya Syaikh Mamduh agak terpengaruh dengan kaum Syiah dalam upaya menepis riwayat kelompok yang menjadi lawan ideologinya. Bagi kami, Wahabi tidak ada bedanya dengan Syiah, dalam hal mengkafirkan kaum Muslimin di luar golongannya, karena ketidaktahuan mereka terhadap ajaran Islam yang murni dan diamalkan oleh generasi salaf.
Bagaimana sesungguhnya aliran Salafi Wahabi sehingga begitu kontroversial bagi kalangan kaum muslimin? Buku ini mengulas aliran Salafi Wahabi hingga ke akar akarnya, mulai dari sejarah kemunculan, pemikiran, metode penyebaran, hingga tokoh tokoh Salafi Wahabi yang berpengaruh di tingkat dunia, termasuk di Indonesia. Insya Allah buku ini akan menghilangkan rasa penasaran pembacanya tentang aliran ini. Dilengkapi data dan referensi yang lengkap buku ini secara obyektif menggambarkan aliran Salafi Wahabi tanpa bermaksud memprovokasi, apalagi memecah belah persatuan umat. Buku ini akan meluruskan segala kesalahpahaman tentang aliran Salafi Wahabi, baik untuk mereka yang membenci maupun yang cinta kepadanya. Diharapkan pembaca akan kembali kepada ajaran yang sesuai dengan tuntunan Al Qur’an dan dan As Sunnah.
udul buku ini, Inilah Sebaik Baik Bid’ah, diilhami dari perkataan Sayyidina Umar bin Khattab ketika beliau mengumpulkan umat Islam dalam pelaksanaan shalat tarawih berjamaah. Dari perkataan Sayyidina Umar ini kita bisa memahami bahwa bid’ah itu tidak selamanya sesat dan menyesatkan, tetapi ada juga bid’ah yang baik, Bid’ah Hasanah. Tetapi ada juga bid’ah yang sesat, pastilah Sayyidina Umar tidak akan mengeluarkan perkataan sebagaimana disebutkan. Jika Sayyidina Umar bin Khattab saja mengakui adanya bid’ah hasanah, lalu kenapa ada sebagian orang yang tetap ngotot mengatakan bahwa semua bid’ah itu sesat? Apa karena hadits Nabi Saw yang menyatakan bahwa “kullu bid’atin dhalalah wa kullu dhalalah fin Nar?” Buku ini mengupas tuntas tentang hadits di atas, dan beberapa contoh bid’ah yang pernah terjadi, baik pada masa Nabi Muhammad Saw, sahabat, tabi’in, dan setelahnya.
Tradisi Islâm yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan yang Islâmî di negeri kita Indonesia khususnya di Pulau Jawa, agaknya mengalami kegoncangan. Hal ini disebabkan oleh ulah sekelompok aliran atau faham Islâm tertentu yang dengan sengaja memutarbalikkan fakta kebenaran al-Qur’ân dan al-Hadîts dengan melakukan distorsi (penyimpangan) makna ayat dan memanipulasi nushûsh. Buku ini memuat jawaban yang mengakomodir (memuat) berbagai pendapat ulama’ yang berusaha menguak fakta kebenaran yang hakiki di balik tudingan bidah, yaitu syirik, harâm, dan pelakunya masuk neraka. Tudingan tersebut ditujukan pada ‘amaliyah yang selama ini berkembang di tengah-tengah masyarakat Islâm yang sudah menjadi tradisi dan corak budaya Islâm khususnya di tanah Jawa. Hadirnya buku berjudul Katanya Bidah Ternyata Sunnah ini diharapkan mampu mengembalikan kecintaan umat Islâm terhadap agamanya, melalui budaya dan tradisi Islâm yang selama ini dihujat dan dicap kolot. Dengan kata lain, hadirnya buku ini menjadi titik terang dari sebuah kebenaran yang terlupakan, dilupakan, atau justru terabaikan. Buku ini dengan jelas dan gamblang menguraikan batasan-batasan mana yang boleh dan dilarang didukung dalîl-dalîl yang shahîh dan kuat dari al-Qur’ân dan al-Hadîts. Terlebih, kemasan bahasa yang sederhana — dengan beberapa istilah populer — agar mudah dibaca dan dipahami oleh semua kalangan. Penulis berharap, isi buku ini bisa dijadikan dasar, referensi dan pegangan bagi umat Islâm agar tidak ragu dalam menjalankan amaliyah apapun yang bersifat ibadah
Dalam Hal Tawassul, banyak masyarakat yang masih awam dan belum mengerti serta faham, lantas datanglah kelompok yang ekstrem dalam beragama yang menjenerilasasi masalah tawassul dengan pendapatnya; “pokoknya semua yang berbau tawassul adalah syirik!” Guru besar mereka, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, yang fatwa fatwanya banyak diikuti oleh kaum Wahabi tidaklah berpendapat demikian. Mereka memperbolehkan bertawassul dengan sifat sifat Allah, nama nama Allah yang indah agung, amal shaleh dan orang yang masih hidup, selain tiga hal tersebut mereka mengatakan bid’ah, dan sebagaimana biasa, setiap bid’ah menurut mereka adalah tersesat dan setiap kesesatan pasti masuk neraka. Mereka menganggap orang yang bertawassul melalui media pangkat atau jah Nabi, Wali atau yang lainnya itu musyrik, bahkan kafir sebagaimana sering dituduhkan. Buku ini mencoba mengungkap masalah masalah yang berhubungan dan berkaitan dengan tawassul dengan dalil naqli ataupun aqly berdasarkan dan berlandaskan Al Quranul Karim dan Al Hadits Asy Syarif.
Ziarah kubur pada awal Islam, ketika pemeluk Islam masih lemah, masih berbaur dengan amalan jahiliyah yang dikhawatirkan dapat menyebabkan perbuatan syirik, Rasulullah saw melarang ziarah kubur, akan tetapi setelah Islam mereka menjadi kuat, dapat membedakan mana perbuatan yang mengarah kepada syirik dan mana yang mengarah kepada ibadah karena Allah, Rasulullah saw memerintahkan ziarah kubur, karena ziarah kubur itu dapat mengingatkan pelakunya untuk selalu teringat mati dan akhirat Buku ini akan membahas secara lengkap pengertian ziarah kubur, hukum-hukum ziarah kubur, tujuan ziarah kubur, adab dan tata cara ziarah kubur, hal-hal yang dilarang ketika ziarah kubur, serta bagaimana pendapat ulama, termasuk pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tentang hal-hal yang berkaitan dengan ziarah kubur. Disamping itu, akan dijelaskan juga bagaimana ziarah kubur Nabi Muhammad saw, ziarah kubur ulama Shalihin.
Mahrus Ali sempat membuat heboh negeri ini, bukunya yang berjudul “Mantan Kyai NU Menggugat Shalawat dan Dzikir Syirik” yang beredar luas beberapa tahun silam membuat resah umat dan para kyai, khususnya dari kalangan Nahdliyin. Buku sanggahannya pun muncul, ditulis oleh Lembaga Bahtsul Masail NU Jember. Kedua buku tersebut lalu menjadi perbincangan hangat dan polemik di masyarakat. Akhirnya pada tahun 2008, Pasca Sarjana IAIN Sunan Ampel Surabaya menggelar debat ilmiah terbuka antar dua penulis buku tersebut. Namun Mahrus Ali tidak datang, dengan alasan keamanan dan hanya diwakilkan penulis kata pengantarnya, Ust. Muammal Hamidi. Tiga tahun berselang, Mahrus Ali yang tidak menghadiri debat tersebut, tiba-tiba muncul dengan dua buku barunya “Bongkar Kesesatan Debat Terbuka Kyai NU di Pasca Sarjana Sunan Ampel Surabaya” dan buku “Sesat Tanpa Sadar.” Buku ini hadir untuk menjawab atau membantah buku “Sesat Tanpa Sadar” karya Mahrus Ali, yang terbukti banyak melakukan pemelintiran data serta tidak jujur dalam mengutip teks-teks para ulama Ahlus Sunnah Wal Jamaah. Bahkan yang lebih fatal, Mahrus Ali berani menyalahkan pendapat ulama rujukan utama sekte Wahabi seperti Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dan lain-lain.
Mana dalilnya, sebuah pertanyaan yang sering kali kita ajukan ketika mendengar, membaca atau melihat sebuah kegiatan keagamaan yang berada di tengah-tengah masyarakat. Buku ini menyajikan kepada Anda sebuah jawaban atas pertanyaan tersebut. Dalam buku ini kita diajak untuk menyelami kedalaman makna Al-Qur'a, Hadis dan pemikiran para ulama untuk memperluas wawasan.berpikir Anda. Sehingga, dengan membaca buku Insya Allah, Anda tidak akan lagi terlibat dalam perdebatan yang menjemukan dan tidak bermanfaat.
Mana dalilnya, sebuah pertanyaan yang sering kali kita ajukan ketika mendengar, membaca atau melihat sebuah kegiatan keagamaan yang berada di tengah-tengah masyarakat. Buku ini menyajikan kepada Anda sebuah jawaban atas pertanyaan tersebut. Dalam buku ini penulis mengajak pembaca untuk menyelami kedalam makna Al-Quran, Hadits dan pemikiran para ulama untuk memperluas wawasan berpikir Anda. Shingga, dengan membaca buku ini Insya Allah, Anda tidak akan lagi terlibat dalam perdebatan yang menjemukan dan tidak bermanfaat.
Peringatan dan perayaan Maulid Nabi Muhammad saw adalah sebuah hal yang selalu dijadikan perdebatan panjang dikalangan Umat Islam yang seolah tidak pernah ada titik temunya. Padahal kegiatan ini telah menjadi kebutuhan bagi umat Islam Ahlussnnah Wal Jamaah di dunia, terutama di negara kita Indonesia. Namun dalam perjalanannya selalu ada kerikil-kerikil tajam yang selalu mengusik kegiatan serta peringatan ini dan hal ini telah menimbulkan sakit hati dikalangan umat Islam mayoritas. Bukan hanya cap bid’ah yang selalu disematkan kepada para pecinta Maulid Nabi Muhammad saw ini, bahkan stempel syirik, sesat dan kafir tak luput dari gelar yang diberikan para pembenci maulid ini. Padahal agenda terbesar umat Islam adalah ukhuwah Islamiyyah, namun gara-gara perbedaan ini, akhirnya misi terbesar Rasulullah terabaikan, bahkan dilupakan begitu saja. Oleh karena masalah ini perlu diberikan penjelasan yang memadai dan akurat, sehingga masalah ini tidak menjadi sebuah perseteruan yang akan merugikan Umat Islam. Dalam buku ini al-Allamah Prof. Dr. As-Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki al-Hasani mengupas secara tuntas dan gamblang tentang kedudukan Seputar Perayaan Maulid Nabi Muhammad saw yang disertai dalil-dalil dari Al-Qur’an Al-Hadits, serta pendapat para ulama yang memiliki kridibilitas dalam keilmuan
araknya gerakan Islam di Indonesia akhir akhir ini, dari “pemain lama” seperti NU dan Muhammadiyah hingga para “pemain baru” seperti Hizbut Tahrir, PKS, Gerakan Salafi atau Wahabi, sampai gerakan segelintir anak negeri yang cukup liberal [JIL]. Semestinya sebagai umat Islam kita bangga dengan semangat keislaman yang diusung mereka. Namun fakta berbicara lain, kemapanan pola keberagaman masyarakat yang telah diperjuangkan para “pemain lama” ternyata malah diusik oleh para “pemain baru” yang entah punya motif apa. Terbukti terdapat banyak sekali upaya upaya untuk menjauhkan masyarakat dari para ulamanya, membuat mereka ragu, bahkan sedikit demi sedikit meninggalkan kegiatan keagamaannya dan beralih kepada “dakwah baru” yang dikoarkan. Bukan hanya itu saja, bahkan kecenderungan untuk berani mencerca dan melukai hati para Sesepuh pun semakin mengemuka dan menjadi hal lumrah. Aksi penyesatan, pembid’ahan dan pengkafiran sesama muslim pun seolah menjadi hobi baru yang semakin mencandu. Oleh sebab itu, pemahaman kembali pada budaya yang sebenarnya merupakan hasil ijtihad dakwah para ulama terdahulu menjadi suatu keniscayaan. Selain itu, upaya meretas rumusan rumusan baru atas berbagai budaya masyarakat yang tidak akan pernah lepas dari jalur jalur syariat juga harus dilakukan, sehingga budaya apapun yang sedang dan akan kita temui bisa disikapi secara bijak tanpa terburu buru memvonis sesat, bid’ah, dan kafir pada sesama muslim. Maka atas petunjuk dan anugerah Allah swt, khususnya bimbingan para ulama, Terbitlah buku ini dengan judul “Kajian Pesantren, Tradisi & Adat Masyarakat, Menjawab Vonis Bid’ah.”
nilah risalah kami [penulis] yang berjudul "an-Nuqul al-Wa-dhihah al-Jaliyyah fi 'Irdh Inkar al-Albani fi al-Aqidah ala Ibn Taymiyyah". Di dalamnya, saya ketengahkan beberapa masalah ideologis (aqa'idiyyah) dalam tauhid yang saya ketahui, yang diperselisihkan di antara Ibn Taymiyyah dan al-Albani, pada khususnya, dan sejawat-sejawat mereka yang lain, pada umumnya. Selain itu, di situ saya ketengahkan beberapa masalah furu' yang diperselisihkan di antara orang-orang yang telah kami sebutkan tadi. Latar belakang ditulisnya buku ini adalah, saya bertemu dengan seorang pemuda penganut Al-Albani. Ia bertanya kepada saya, "Mengapa Anda bersilang pendapat dengan Imam Ibn Taymiyyah dalam beberapa masalah akidah, dan Anda mencelanya?" Saya jawab, "Pertanyaan ini mestinya ditujukan kepada gurumu, al-Albani, sebelum ditujukan kepada-ku, karena dia juga termasuk orang-orang yang mencela dan menolak beberapa keyakinan Ibn Taymiyyah dalam banyak masalah. Barangkali, kalau seseorang mengumpulkannya, niscaya terkumpul lebih dari 200 masalah." Orang itu berkata, "Apakah masuk akal? Bisakah saya mengetahuinya?" Saya katakan kepadanya, "Saya akan menulis sebuah risalah untukmu tentang sebagiannya. Lalu saya akan mencurahkan tenaga, pikiran dan waktu, atas izin Allah SWT, untuk mengumpulkan seluruhnya dan menuliskannya dalam sebuah buku besar. Dalam buku itu, saya akan mengetengahkan masalah-maalah akidah yang diperselisihkan di antara orang-orang seperti Ibn Taymiyyah, Ibn al-Qayyim, asy-Syaukani dan orang-orang yang bertaklid kepada mereka atau yang cenderung kepada mereka seperti al-Albani dan beberapa orang yang mengaku salaf. Semoga Allah SWT memberi mereka petunjuk kepada kebenaran dan jalan yang lurus. Maka, saya memulai risalah yang ringkas ini. Semoga Allah SWT memberikan taufik-Nya.
Orang-orang Wahabi melancarkan serangan yang bertubi-tubi terhadap kaum sufi. Namun rata-rata kritik mereka itu berangkat dari rasa fanatik yang tergesa-gesa, tanpa pertimbangan dalil yang matang. Baru-baru ini mereka menulis buku khusus untuk menghujat pandangan sufistik Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki serta Habib Umar bin Hafid, ulama dan tokoh sufi masyhur dari Makkah dan Hadramaut yang memiliki banyak pengikut dan murid yang tersebar di berbagai penjuru nusantara. Oleh karena reputasi keduanya sangat harum dan pengaruhnya cukup besar di Indonesia, kaum Wahabi berusaha merusak citra keduanya dengan menyebarkan buku yang isinya menghujat pribadi keduanya secara ideologis bahwa beliau terjerumus dalam lumpur bid’ah dan kesyirikan. Namun sebagaimana umumnya kritik mereka terhadap alamiyah falsafawiyah tassawuf hal itu dapat dimentahkan dengan lumayan mudah. Buku ini kiranya cukup sebagai jawaban atas tuduhan mereka itu.
Mengingat banyaknya pemahaman wahabi dan salafi yang meluas di masyarakat, dan tidak banyaknya masyarakat yang mendapatkanpemahaman yang benar akan semua ibadah-ibadah sunah yang dilakukan, maka saya merekomendasikan untuk kita membaca buku-buku terkait ibadah-ibadah sunah yang menjadi perdebatan dimasyarakat. Buku-buku ini sangat penting dimiliki untuk lebih meyakinkan kita dan keluarga dalam menjalan kan ibadah, serta sebagai wawasan dalam menjawab pertanyaan dari orang-orang wahabi yang sering muncul dilingkungan keluarga, kantor dan masyarakat. Berikut adalah buku-buku yang dimaksud:
Di negeri kita bahkan hampir di seluruh dunia Islam, ada sebuah fenomena tentang Mazhab Wahabi, berawal dari dakwah tauhid yang diajarkan oleh Syeikh Muhammad bin Abdul Wahab at-Tamimi yang lahir pada tahun 1111 H da wafat tahun 1206 H. Banyak ulama yang mengecam doktrin Wahabi karena melakukan pemusyrikan dan pengkafiran terhadap seama Muslim yang tidak sependapat dengannya. Di antaranya ialah Syeikh Muhammad Hasan Shadiq Khan (seorang Salafy) yang secara terang-terangan menyatakan bahwa Ahli HAdis telah berlepasdiri dari Wahabiyah karena bersikap keras dan gegabah dalam mencucurkan darah suci kaum Muslim. Tentu saja, Mazhab Wahabi mempunyai alasan dan dalil untuk melakukan itu semua. Lalu, bagaimanakah seharusnya kita menyikapi itu semua? Apakah Mazhab Wahabi dapat dibenarkan? Bagaimana hukumnya jika kita mengikuti ajaran Wahabi? Dalam buku ini, penulis menguraikan dengan gamblang fenomena tentang Mazhab Wahabi secara obyektif. Semuanya dikemukakan dalam buku ini tanpa ada yang ditutup-tutupi. Detail dan akurat. Dengan penjelasan dan analisis Abu Salafy yang tajam disertai dengan data-data lengkap, kita bisa mendapatkan pemahaman yang tepat mengenai keduduan Mazhab Wahabi di dalam Islam. “Kaum musyrik zaman kita (maksudnya adalah kaum Muslim dari keompok lain yang berbeda dengannya) itu lebih kafir dari kaum kafir Quraisy…” Syeikh Muhammad bin Abdul Wahab at-Tamimi, pendiri Mazhab Wahabi
Buku kecil ini adalah kumpulan artikel (tentunya dengan sedikit penyempurnaan) yang kami tulis dalam blog kami dalam rentang waktu yang tidak sebentar. Ini adalah buku kedua AbuSalafy dan insya Allah akan disusul oleh buku-buku lanjutan. . Jika buku pertama lebih menyoroti klaim monopoli kebenaran Salafi Wahabi dan doktrin kekerasan dan ekstrimisme, maka buku kedua ini akan membongkar berbagai sisi kepalsuan klaim Salafi Wahabi bahwa mereka adalah PEWARIS mazhab Salaf Shaleh.

Bagi para pencari kebenaran, buku ini hadir sebagai penghapus dahaga mereka. Di dalamnya telah terhimpun berbagai dalil yang mendasari berbagai amalan salaf yang sering dipertanyakan oleh sebagian kecil umat Islam yang terlalu fanatik pada ajarannya. Karenanya buku ini sangat cocok bagi semua orang yang mencintai amalan salaf, amalan para wali dan bagi mereka yang mencari kebenaran sejati. Buku ini selain memberikan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Hadits, juga banyak memberikan informasi, pandangan serta penjelasan ulama-ulama besar dan terkemuka seputar permasalahan bid’ah dan amalan para wali. Setiap paragraf berisi informasi ilmiah dari berbagai sumber yang dapat dipertanggung jawabkan. Anda bahkan akan menemukan begitu banyak contoh-contoh bid’ah hasanah yang dilakukan oleh para sahabat di zaman Rasulullah saw maupun sepeninggal beliau saw. Buku ini menjadi sangat menarik karena seakan ia membawa kita ke zaman Rasulullah saw dan para sahabat beliau saw. Buku ini disusun oleh seorang ustad, da’i plus penulis muda yang sangat produktif. Yaitu Al Ustad Al Habib Noval bin Muhammad Alaydrus.
Sebagian golongan dari umat Islam mengklaim dirinya yang paling benar dan paling murni dalam menjalankan ajaran Islam. Mereka menuduh dan melontarkan kata syirik, bid’ah, sesat bahkan kafir kepada sebagian muslim yang lainnya. Namun, benarkan tuduhan mereka itu? Buku ini akan menjelaskan sekaligus menyanggah anggapan-anggapan yang salah tersebut. Dalam buku ini akan dikupas tuntas masalah: Bid’ah, ziarah kubur, talqin mayit, tawassul, tabarruk, taklid kepada ima m madzhab, amalan-amalan khusus pada bulan Rajab dan Sya’ban, peringatan keagamaan, berjabat tangan antara wanita dan laki-laki, wasiat nabi, dan masih banyak lagi lainnya. Buku ini juga mengungkap fakta dan kenyataan bahwa banyak riwayat-riwayat serta dalil yang jelas yang akan memberikan pencerahan kepada umat Islam
Bagi para pencari kebenaran, buku ini hadir sebagai penghapus dahaga mereka. Di dalamnya telah terhimpun berbagai dalil yang mendasari berbagai amalan salaf yang sering dipertanyakan oleh sebagian kecil umat Islam yang terlalu fanatik pada ajarannya. Karenanya buku ini sangat cocok bagi semua orang yang mencintai amalan salaf, amalan para wali dan bagi mereka yang mencari kebenaran sejati. Buku ini selain memberikan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Hadits, juga banyak memberikan informasi, pandangan serta penjelasan ulama-ulama besar dan terkemuka seputar permasalahan bid’ah dan amalan para wali. Setiap paragraf berisi informasi ilmiah dari berbagai sumber yang dapat dipertanggung jawabkan. Anda bahkan akan menemukan begitu banyak contoh-contoh bid’ah hasanah yang dilakukan oleh para sahabat di zaman Rasulullah saw maupun sepeninggal beliau saw. Buku ini menjadi sangat menarik karena seakan ia membawa kita ke zaman Rasulullah saw dan para sahabat beliau saw. Buku ini disusun oleh seorang ustad, da’i plus penulis muda yang sangat produktif. Yaitu Al Ustad Al Habib Noval bin Muhammad Alaydrus.
Api abadi sesembahan kaum Majusi yang telah menyala seribu tahun padam seketika. Pilar-pilar kokoh istana Kisra Persia pun tumbang berjatuhan. Dan banyak lagi, Walhasil, alam bergemuruh, menyambut kelahiran Nabi SAW sedemikian rupa. Puluhan tahun kemudian, ada sahabat bertanya mengapa beliau berpuasa di hari Senin. “Itulah hari kelahiranku dan hari aku diutus,” jawab beliau. Itulah cara beliau memperingati hari lahirnya. Beliau mensyukurinya dengan berpuasa, bahkan di setiap pekan. Waktu berputar. Sumber-sumber sejarah mencatat beberapa versi terkait pihak yang awal mula merayakan maulid secara terbuka, pasca-era Nabi. Salah satu sumber mu’tamad, At-Tarikh karya ibnu Katsir, menyebut nama Al-Muzhaffar Abu Sa’id Kaukabri (wafat 630 H). Kala itu kisah hidup Nabi diperdengarkan, keluhuran akhlaq beliau disebut-sebut, shalawat bergema silih berganti, hadirin dijamu layaknya tamu yang mesti dihormati. Meski hanya setahun sekali, inilah salah satu cara umat yang ingin mensyukuri kelahiran Sang Rahmatan lil ‘alamin. Di hati pecinta, sungguh ini kenikmatan tiada tara. Terlepas dari berbagai versi sejarah itu, gagasan mengumpulkan orang dalam sebuah majlis Maulid nyatanya disambut baik oleh ulama, para pewaris anbiya’, seperti halnya shalat tarawih berjama’ah yang digagas Umar bin Khaththab RA, yang terus dilestarikan orang dari zaman ke zaman, di belahan bumi Islam timur dan barat. Sebut saja Ibnu Hajar (penyusun kitab syarah Shahih Al-Bukhari) atau An-Nawawi (penyusun kitab syarah Shahih Muslim), dua dari sekian banyak ulama yang telah menjelaskan pada umat hujjah-hujjah syar’i amaliyah Maulid Nabi. Mereka bukan sembarang tokoh, dua kitab syarah mereka itu menjadi rujukan terpenting untuk memahami hadist-hadist shahih Rasulullah SAW. Belum lagi As-Suyuthi (penyusun kitab tafsir Al-Jalalain, bersama Al-Mahalli, dan sekitar 500 karya berbobot lainnya), yang sampai menyusun kitab khusus berisi perkara penting ini: Husn al-Maqshad fi ‘Amal al-Maulid. Waktu terus berputar. Hingga datang satu kaum yang merasa paling murni tauhidnya dan benar mutlak pendapatnya menghukumi Maulid dengan tergesa-gesa. Hemat mereka, Maulid itu tak bersumber dari agama, termasuk amalan bid’ah, tradisi paham yang sesat, menyerupai kebiasaan orang kafir, dalil-dalilnya dipaksakan, jamuan yang dihidangkan haram, memuji-muji Nabi di dalamnya menjurus syirik, dan kelak para pelaku “bid’ah” ini menjadi ahli neraka. Semua itu utamanya bermodalkan dalil, “Tiap yang baru adalah bid’ah, setiap bid’ah itu sesat, dan setiap yang sesat itu ada di neraka” dan rumusan Ibn Taimiyah, “Sekiranya suatu amalan itu baik, niscaya salaf lebih dulu mengamalkannya.” Benarkah demikian? Sesederhana, sedangkal dan sekaku itukah agama yang agung ini menilai amaliyah umatnya, hingga menempatkan kaum muslimin sejak dulu bagai sekumpulan orang-orang sesat dan para ulamanya bak orang-orang bodoh yang tak paham hadist Nabi SAW atau para pembangkang atas syariat yang beliau gariskan? Selamat menyimak isi buku ini. Hati manusia tidaklah lebih panas dari api abadi Majusi atau sekeras pilar istana persi. Semoga Allah SWT menyadarkan kita semua dari rasa angkuh dalam memahami kebenaran dan dalam mengikutinya. Amiin..
Dalam buku ini anda akan diajak untuk mengenali aliran-aliran yang ada di Indonesia serta aspek-aspek penyimpangannya. Pada bagian kedua dikupas masalah-masalah yang kerap diperdebatkan antara warga NU dengan aliran-aliran baru seperti Majlis Tafsir Al-Qur'an (MTA), Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Salafi-Wahhabi dan yang satu varian dengan mereka. Di bagian akhir terdapat tanya jawab seputar tarekat sufi, sebagai penegas amaliah tarekat sufi tidak bertentangan dengan syariat. Buku ini diharapkan sanggup menjadi BENTENG AHLUSSUNAH WAL JAMAAH dari serangan aliran-aliran dan faham yang saat ini marak dan berbeda dengan mayoritas umat.
Buku ini ditulis sebagai keprihatinan atas maraknya aksi sekelompok kecil umat Islam yang gemar menuduh bidah amalan kelompok umat Islam mainstream dan sekaligus sebagai jawaban atas tuduhan tuduhan mereka itu. Amalan amalan yang mereka tuduhkan sesat itu ternyata banyak dilakukan oleh para ulama yang tergolong dalam kelompok Ahlus Sunnah Wal Jamaah. Pertanyaannya, apakah mereka para ulama yang shalih itu tidak mengetahui bahwa amalan amalan yang mereka lakukan itu bidah? Simak jawabannya dan apa saja alasan ulama ulama itu?
Sejak tahun 2008 tim LMB NU Jember Jawa Timur seringkali diminta mengisi pelatihan dan internalisasi aswaja di kalangan warga nasdliyin di berbagai level. Tidak jarang, dalam acara-acara tersebut dilakukan debat terbuka dengan mendatangkan tokoh-tokoh salafi. Dari sekian banyak perdebatan itu, akhirnya penulis tertarik untuk membukukannya dalam buku ini. Selain itu, buku ini juga memasukkan kisah-kisah perdebatan para ulama dulu dengan kaum Wahhabi, seperti dialok terbuka Sayid Alwi Al-Maliki vs Syaikh Ibn Sa’di di Masjidil Haram, dialog terbuka Syaikh al-Syanqithi dengan ulama Wahhabi tuna netra, dialog al-Hafidz Ahmad Al-Ghumari di Makkah al-Mukarramah, dialog Syaikh Salim Alwan vs Dimasyqiyat di Australia, serta kisah-kisah dialog teman-teman yang pernah terlibat langsung dalam sebuah dialog dengan kaum Wahhabi. Dengan harapan buku ini menjadi panduan dalam berdialog dengan aliran Wahhabi yang dewasa ini menamakan dirinya dengan aliran Salafi.
Majalah Qiblati edisi Rajab 1423 H/Juni 2011 M, memuat artikel bantahan Syaikh Mamduh terhadap Buku Pintar Berdebat Dengan Wahabi seputar kisah dialog as-Sayyid Alwiy al-Maliki dengan Syaikh Ibnu Sa'di, ulama terkemuka kaum Wahabi. Oleh karena itu, penulis berupaya meluangkan waktu seraya memohon pertolongan kepada Allah, untuk menulis jawaban ilmiah terhadap majalah Qiblati. Hal ini dilakukan agar tidak ada keraguan di kalangan kaum Muslimin bahwa ajaran Wahabi memang benar-benar ajaran batil dan harus diwaspadai. Tentu saja, dalam buku ini penulis hanya bermaksud menanggapi pernyataan Syaikh Mamduh yang memiliki bobot ilmiah agar tidak mengatakan syubhat ilmiah. Sedangkan pernyataan beliau yang jauh dari bobot ilmiah dan hanya bernilai retorika belaka, penulis memilih untuk tidak melayaninya... Sepertinya Syaikh Mamduh agak terpengaruh dengan kaum Syiah dalam upaya menepis riwayat kelompok yang menjadi lawan ideologinya. Bagi kami, Wahabi tidak ada bedanya dengan Syiah, dalam hal mengkafirkan kaum Muslimin di luar golongannya, karena ketidaktahuan mereka terhadap ajaran Islam yang murni dan diamalkan oleh generasi salaf.
Bagaimana sesungguhnya aliran Salafi Wahabi sehingga begitu kontroversial bagi kalangan kaum muslimin? Buku ini mengulas aliran Salafi Wahabi hingga ke akar akarnya, mulai dari sejarah kemunculan, pemikiran, metode penyebaran, hingga tokoh tokoh Salafi Wahabi yang berpengaruh di tingkat dunia, termasuk di Indonesia. Insya Allah buku ini akan menghilangkan rasa penasaran pembacanya tentang aliran ini. Dilengkapi data dan referensi yang lengkap buku ini secara obyektif menggambarkan aliran Salafi Wahabi tanpa bermaksud memprovokasi, apalagi memecah belah persatuan umat. Buku ini akan meluruskan segala kesalahpahaman tentang aliran Salafi Wahabi, baik untuk mereka yang membenci maupun yang cinta kepadanya. Diharapkan pembaca akan kembali kepada ajaran yang sesuai dengan tuntunan Al Qur’an dan dan As Sunnah.
udul buku ini, Inilah Sebaik Baik Bid’ah, diilhami dari perkataan Sayyidina Umar bin Khattab ketika beliau mengumpulkan umat Islam dalam pelaksanaan shalat tarawih berjamaah. Dari perkataan Sayyidina Umar ini kita bisa memahami bahwa bid’ah itu tidak selamanya sesat dan menyesatkan, tetapi ada juga bid’ah yang baik, Bid’ah Hasanah. Tetapi ada juga bid’ah yang sesat, pastilah Sayyidina Umar tidak akan mengeluarkan perkataan sebagaimana disebutkan. Jika Sayyidina Umar bin Khattab saja mengakui adanya bid’ah hasanah, lalu kenapa ada sebagian orang yang tetap ngotot mengatakan bahwa semua bid’ah itu sesat? Apa karena hadits Nabi Saw yang menyatakan bahwa “kullu bid’atin dhalalah wa kullu dhalalah fin Nar?” Buku ini mengupas tuntas tentang hadits di atas, dan beberapa contoh bid’ah yang pernah terjadi, baik pada masa Nabi Muhammad Saw, sahabat, tabi’in, dan setelahnya.
Tradisi Islâm yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan yang Islâmî di negeri kita Indonesia khususnya di Pulau Jawa, agaknya mengalami kegoncangan. Hal ini disebabkan oleh ulah sekelompok aliran atau faham Islâm tertentu yang dengan sengaja memutarbalikkan fakta kebenaran al-Qur’ân dan al-Hadîts dengan melakukan distorsi (penyimpangan) makna ayat dan memanipulasi nushûsh. Buku ini memuat jawaban yang mengakomodir (memuat) berbagai pendapat ulama’ yang berusaha menguak fakta kebenaran yang hakiki di balik tudingan bidah, yaitu syirik, harâm, dan pelakunya masuk neraka. Tudingan tersebut ditujukan pada ‘amaliyah yang selama ini berkembang di tengah-tengah masyarakat Islâm yang sudah menjadi tradisi dan corak budaya Islâm khususnya di tanah Jawa. Hadirnya buku berjudul Katanya Bidah Ternyata Sunnah ini diharapkan mampu mengembalikan kecintaan umat Islâm terhadap agamanya, melalui budaya dan tradisi Islâm yang selama ini dihujat dan dicap kolot. Dengan kata lain, hadirnya buku ini menjadi titik terang dari sebuah kebenaran yang terlupakan, dilupakan, atau justru terabaikan. Buku ini dengan jelas dan gamblang menguraikan batasan-batasan mana yang boleh dan dilarang didukung dalîl-dalîl yang shahîh dan kuat dari al-Qur’ân dan al-Hadîts. Terlebih, kemasan bahasa yang sederhana — dengan beberapa istilah populer — agar mudah dibaca dan dipahami oleh semua kalangan. Penulis berharap, isi buku ini bisa dijadikan dasar, referensi dan pegangan bagi umat Islâm agar tidak ragu dalam menjalankan amaliyah apapun yang bersifat ibadah
Dalam Hal Tawassul, banyak masyarakat yang masih awam dan belum mengerti serta faham, lantas datanglah kelompok yang ekstrem dalam beragama yang menjenerilasasi masalah tawassul dengan pendapatnya; “pokoknya semua yang berbau tawassul adalah syirik!” Guru besar mereka, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, yang fatwa fatwanya banyak diikuti oleh kaum Wahabi tidaklah berpendapat demikian. Mereka memperbolehkan bertawassul dengan sifat sifat Allah, nama nama Allah yang indah agung, amal shaleh dan orang yang masih hidup, selain tiga hal tersebut mereka mengatakan bid’ah, dan sebagaimana biasa, setiap bid’ah menurut mereka adalah tersesat dan setiap kesesatan pasti masuk neraka. Mereka menganggap orang yang bertawassul melalui media pangkat atau jah Nabi, Wali atau yang lainnya itu musyrik, bahkan kafir sebagaimana sering dituduhkan. Buku ini mencoba mengungkap masalah masalah yang berhubungan dan berkaitan dengan tawassul dengan dalil naqli ataupun aqly berdasarkan dan berlandaskan Al Quranul Karim dan Al Hadits Asy Syarif.
Ziarah kubur pada awal Islam, ketika pemeluk Islam masih lemah, masih berbaur dengan amalan jahiliyah yang dikhawatirkan dapat menyebabkan perbuatan syirik, Rasulullah saw melarang ziarah kubur, akan tetapi setelah Islam mereka menjadi kuat, dapat membedakan mana perbuatan yang mengarah kepada syirik dan mana yang mengarah kepada ibadah karena Allah, Rasulullah saw memerintahkan ziarah kubur, karena ziarah kubur itu dapat mengingatkan pelakunya untuk selalu teringat mati dan akhirat Buku ini akan membahas secara lengkap pengertian ziarah kubur, hukum-hukum ziarah kubur, tujuan ziarah kubur, adab dan tata cara ziarah kubur, hal-hal yang dilarang ketika ziarah kubur, serta bagaimana pendapat ulama, termasuk pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tentang hal-hal yang berkaitan dengan ziarah kubur. Disamping itu, akan dijelaskan juga bagaimana ziarah kubur Nabi Muhammad saw, ziarah kubur ulama Shalihin.
Mahrus Ali sempat membuat heboh negeri ini, bukunya yang berjudul “Mantan Kyai NU Menggugat Shalawat dan Dzikir Syirik” yang beredar luas beberapa tahun silam membuat resah umat dan para kyai, khususnya dari kalangan Nahdliyin. Buku sanggahannya pun muncul, ditulis oleh Lembaga Bahtsul Masail NU Jember. Kedua buku tersebut lalu menjadi perbincangan hangat dan polemik di masyarakat. Akhirnya pada tahun 2008, Pasca Sarjana IAIN Sunan Ampel Surabaya menggelar debat ilmiah terbuka antar dua penulis buku tersebut. Namun Mahrus Ali tidak datang, dengan alasan keamanan dan hanya diwakilkan penulis kata pengantarnya, Ust. Muammal Hamidi. Tiga tahun berselang, Mahrus Ali yang tidak menghadiri debat tersebut, tiba-tiba muncul dengan dua buku barunya “Bongkar Kesesatan Debat Terbuka Kyai NU di Pasca Sarjana Sunan Ampel Surabaya” dan buku “Sesat Tanpa Sadar.” Buku ini hadir untuk menjawab atau membantah buku “Sesat Tanpa Sadar” karya Mahrus Ali, yang terbukti banyak melakukan pemelintiran data serta tidak jujur dalam mengutip teks-teks para ulama Ahlus Sunnah Wal Jamaah. Bahkan yang lebih fatal, Mahrus Ali berani menyalahkan pendapat ulama rujukan utama sekte Wahabi seperti Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dan lain-lain.
Mana dalilnya, sebuah pertanyaan yang sering kali kita ajukan ketika mendengar, membaca atau melihat sebuah kegiatan keagamaan yang berada di tengah-tengah masyarakat. Buku ini menyajikan kepada Anda sebuah jawaban atas pertanyaan tersebut. Dalam buku ini kita diajak untuk menyelami kedalaman makna Al-Qur'a, Hadis dan pemikiran para ulama untuk memperluas wawasan.berpikir Anda. Sehingga, dengan membaca buku Insya Allah, Anda tidak akan lagi terlibat dalam perdebatan yang menjemukan dan tidak bermanfaat.
Mana dalilnya, sebuah pertanyaan yang sering kali kita ajukan ketika mendengar, membaca atau melihat sebuah kegiatan keagamaan yang berada di tengah-tengah masyarakat. Buku ini menyajikan kepada Anda sebuah jawaban atas pertanyaan tersebut. Dalam buku ini penulis mengajak pembaca untuk menyelami kedalam makna Al-Quran, Hadits dan pemikiran para ulama untuk memperluas wawasan berpikir Anda. Shingga, dengan membaca buku ini Insya Allah, Anda tidak akan lagi terlibat dalam perdebatan yang menjemukan dan tidak bermanfaat.
Peringatan dan perayaan Maulid Nabi Muhammad saw adalah sebuah hal yang selalu dijadikan perdebatan panjang dikalangan Umat Islam yang seolah tidak pernah ada titik temunya. Padahal kegiatan ini telah menjadi kebutuhan bagi umat Islam Ahlussnnah Wal Jamaah di dunia, terutama di negara kita Indonesia. Namun dalam perjalanannya selalu ada kerikil-kerikil tajam yang selalu mengusik kegiatan serta peringatan ini dan hal ini telah menimbulkan sakit hati dikalangan umat Islam mayoritas. Bukan hanya cap bid’ah yang selalu disematkan kepada para pecinta Maulid Nabi Muhammad saw ini, bahkan stempel syirik, sesat dan kafir tak luput dari gelar yang diberikan para pembenci maulid ini. Padahal agenda terbesar umat Islam adalah ukhuwah Islamiyyah, namun gara-gara perbedaan ini, akhirnya misi terbesar Rasulullah terabaikan, bahkan dilupakan begitu saja. Oleh karena masalah ini perlu diberikan penjelasan yang memadai dan akurat, sehingga masalah ini tidak menjadi sebuah perseteruan yang akan merugikan Umat Islam. Dalam buku ini al-Allamah Prof. Dr. As-Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki al-Hasani mengupas secara tuntas dan gamblang tentang kedudukan Seputar Perayaan Maulid Nabi Muhammad saw yang disertai dalil-dalil dari Al-Qur’an Al-Hadits, serta pendapat para ulama yang memiliki kridibilitas dalam keilmuan
araknya gerakan Islam di Indonesia akhir akhir ini, dari “pemain lama” seperti NU dan Muhammadiyah hingga para “pemain baru” seperti Hizbut Tahrir, PKS, Gerakan Salafi atau Wahabi, sampai gerakan segelintir anak negeri yang cukup liberal [JIL]. Semestinya sebagai umat Islam kita bangga dengan semangat keislaman yang diusung mereka. Namun fakta berbicara lain, kemapanan pola keberagaman masyarakat yang telah diperjuangkan para “pemain lama” ternyata malah diusik oleh para “pemain baru” yang entah punya motif apa. Terbukti terdapat banyak sekali upaya upaya untuk menjauhkan masyarakat dari para ulamanya, membuat mereka ragu, bahkan sedikit demi sedikit meninggalkan kegiatan keagamaannya dan beralih kepada “dakwah baru” yang dikoarkan. Bukan hanya itu saja, bahkan kecenderungan untuk berani mencerca dan melukai hati para Sesepuh pun semakin mengemuka dan menjadi hal lumrah. Aksi penyesatan, pembid’ahan dan pengkafiran sesama muslim pun seolah menjadi hobi baru yang semakin mencandu. Oleh sebab itu, pemahaman kembali pada budaya yang sebenarnya merupakan hasil ijtihad dakwah para ulama terdahulu menjadi suatu keniscayaan. Selain itu, upaya meretas rumusan rumusan baru atas berbagai budaya masyarakat yang tidak akan pernah lepas dari jalur jalur syariat juga harus dilakukan, sehingga budaya apapun yang sedang dan akan kita temui bisa disikapi secara bijak tanpa terburu buru memvonis sesat, bid’ah, dan kafir pada sesama muslim. Maka atas petunjuk dan anugerah Allah swt, khususnya bimbingan para ulama, Terbitlah buku ini dengan judul “Kajian Pesantren, Tradisi & Adat Masyarakat, Menjawab Vonis Bid’ah.”
nilah risalah kami [penulis] yang berjudul "an-Nuqul al-Wa-dhihah al-Jaliyyah fi 'Irdh Inkar al-Albani fi al-Aqidah ala Ibn Taymiyyah". Di dalamnya, saya ketengahkan beberapa masalah ideologis (aqa'idiyyah) dalam tauhid yang saya ketahui, yang diperselisihkan di antara Ibn Taymiyyah dan al-Albani, pada khususnya, dan sejawat-sejawat mereka yang lain, pada umumnya. Selain itu, di situ saya ketengahkan beberapa masalah furu' yang diperselisihkan di antara orang-orang yang telah kami sebutkan tadi. Latar belakang ditulisnya buku ini adalah, saya bertemu dengan seorang pemuda penganut Al-Albani. Ia bertanya kepada saya, "Mengapa Anda bersilang pendapat dengan Imam Ibn Taymiyyah dalam beberapa masalah akidah, dan Anda mencelanya?" Saya jawab, "Pertanyaan ini mestinya ditujukan kepada gurumu, al-Albani, sebelum ditujukan kepada-ku, karena dia juga termasuk orang-orang yang mencela dan menolak beberapa keyakinan Ibn Taymiyyah dalam banyak masalah. Barangkali, kalau seseorang mengumpulkannya, niscaya terkumpul lebih dari 200 masalah." Orang itu berkata, "Apakah masuk akal? Bisakah saya mengetahuinya?" Saya katakan kepadanya, "Saya akan menulis sebuah risalah untukmu tentang sebagiannya. Lalu saya akan mencurahkan tenaga, pikiran dan waktu, atas izin Allah SWT, untuk mengumpulkan seluruhnya dan menuliskannya dalam sebuah buku besar. Dalam buku itu, saya akan mengetengahkan masalah-maalah akidah yang diperselisihkan di antara orang-orang seperti Ibn Taymiyyah, Ibn al-Qayyim, asy-Syaukani dan orang-orang yang bertaklid kepada mereka atau yang cenderung kepada mereka seperti al-Albani dan beberapa orang yang mengaku salaf. Semoga Allah SWT memberi mereka petunjuk kepada kebenaran dan jalan yang lurus. Maka, saya memulai risalah yang ringkas ini. Semoga Allah SWT memberikan taufik-Nya.
Orang-orang Wahabi melancarkan serangan yang bertubi-tubi terhadap kaum sufi. Namun rata-rata kritik mereka itu berangkat dari rasa fanatik yang tergesa-gesa, tanpa pertimbangan dalil yang matang. Baru-baru ini mereka menulis buku khusus untuk menghujat pandangan sufistik Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki serta Habib Umar bin Hafid, ulama dan tokoh sufi masyhur dari Makkah dan Hadramaut yang memiliki banyak pengikut dan murid yang tersebar di berbagai penjuru nusantara. Oleh karena reputasi keduanya sangat harum dan pengaruhnya cukup besar di Indonesia, kaum Wahabi berusaha merusak citra keduanya dengan menyebarkan buku yang isinya menghujat pribadi keduanya secara ideologis bahwa beliau terjerumus dalam lumpur bid’ah dan kesyirikan. Namun sebagaimana umumnya kritik mereka terhadap alamiyah falsafawiyah tassawuf hal itu dapat dimentahkan dengan lumayan mudah. Buku ini kiranya cukup sebagai jawaban atas tuduhan mereka itu.
Jumat, 21 Juni 2013
Malam Nisfu Sya'ban
Assalamualaikum..
Malam nisfu Sya'ban adalah salah satu malam yang sangat berkah dalam kehidupan umat muslim.Imam Syafii rahimahullah berkata : "Doa mustajab adalah pada 5 malam, yaitu malam jumat, malam idul Adha, malam Idul Fitri, malam pertama bulan rajab, dan malam nisfu sya'ban" (Sunan Al Kubra Imam Baihaqiy juz 3 hal 319).
Banyak kelompok yang mempertanyakan keabsahan ibadah di malam Nisfu Sya'ban ini. untuk itu sy tuliskan beberapa dalil tentang keutamaan malam nisfu sya'ban sebagai berikut:
Sabda Rasulullah saw : "Allah mengawasi dan memandang hamba hamba Nya di malam nisfu sya'ban, lalu mengampuni dosa dosa mereka semuanya kecuali musyrik dan orang yg pemarah pada sesama muslimin" (Shahih Ibn Hibban hadits no.5755)
Dalam Riwayat lain berkata Aisyah ra : disuatu malam aku kehilangan Rasul saw, dan kutemukan beliau saw sedang di pekuburan Baqi', beliau mengangkat kepalanya kearah langit, seraya bersabda : "Sungguh Allah turun ke langit bumi di malam nisfu sya'ban dan mengampuni dosa dosa hamba Nya sebanyak lebih dari jumlah bulu anjing dan domba" (Musnad Imam Ahmad hadits no.24825)
Diriwayatkan dari Siti A’isyah ra berkata, :”“Suatu malam rasulullah salat, kemudian beliau bersujud panjang, sehingga aku menyangka bahwa Rasulullah telah diambil, karena curiga maka aku gerakkan telunjuk beliau dan ternyata masih bergerak. Setelah Rasulullah usai salat beliau berkata: “Hai A’isyah engkau tidak dapat bagian?”. Lalu aku menjawab: “Tidak ya Rasulullah, aku hanya berfikiran yang tidak-tidak (menyangka Rasulullah telah tiada) karena engkau bersujud begitu lama”. Lalu beliau bertanya: “Tahukah engkau, malam apa sekarang ini”. “Rasulullah yang lebih tahu”, jawabku. “Malam ini adalah malam nisfu Sya’ban, Allah mengawasi hambanya pada malam ini, maka Ia memaafkan mereka yang meminta ampunan, memberi kasih sayang mereka yang meminta kasih sayang dan menyingkirkan orang-orang yang dengki” (H.R. Baihaqi) .
Diriwayatkan oleh Abu Musa Al-Asy’ari RA bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah pada malam nishfu Sya’ban mengawasi seluruh mahluk-Nya dan mengampuni semuanya kecuali orang musyrik atau orang yang bermusuhan.” (HR Ibnu Majah)
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib KW bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Jika malam nishfu Sya’ban tiba, maka salatlah di malam hari, dan berpuasalah di siang harinya, karena sesungguhnya pada malam itu, setelah matahari terbenam, Allah turun ke langit dunia dan berkata, Adakah yang beristighfar kepada Ku, lalu Aku mengampuninya, Adakah yang memohon rezeki, lalu Aku memberinya rezeki , adakah yang tertimpa bala’, lalu Aku menyelamatkannya, demikian seterusnya hingga terbitnya fajar.” (HR Ibnu Majah).
Demikian beberapa hadits diatas,Kita memahami banyak pendapat yang bertentangan dalam memahami malam nisfu sya'ban ini, namun demikian kita harus terus menghidupkan malam Nisfu Sya’ban dengan cara memperbanyak ibadah, shalat sunnah, zikir, shalawat, membaca al-Qur’an, dan ibadah sunah lainnya.
Semoba Allah terus meridhoi semua amal kita.. Amin
Malam nisfu Sya'ban adalah salah satu malam yang sangat berkah dalam kehidupan umat muslim.Imam Syafii rahimahullah berkata : "Doa mustajab adalah pada 5 malam, yaitu malam jumat, malam idul Adha, malam Idul Fitri, malam pertama bulan rajab, dan malam nisfu sya'ban" (Sunan Al Kubra Imam Baihaqiy juz 3 hal 319).
Banyak kelompok yang mempertanyakan keabsahan ibadah di malam Nisfu Sya'ban ini. untuk itu sy tuliskan beberapa dalil tentang keutamaan malam nisfu sya'ban sebagai berikut:
Sabda Rasulullah saw : "Allah mengawasi dan memandang hamba hamba Nya di malam nisfu sya'ban, lalu mengampuni dosa dosa mereka semuanya kecuali musyrik dan orang yg pemarah pada sesama muslimin" (Shahih Ibn Hibban hadits no.5755)
Dalam Riwayat lain berkata Aisyah ra : disuatu malam aku kehilangan Rasul saw, dan kutemukan beliau saw sedang di pekuburan Baqi', beliau mengangkat kepalanya kearah langit, seraya bersabda : "Sungguh Allah turun ke langit bumi di malam nisfu sya'ban dan mengampuni dosa dosa hamba Nya sebanyak lebih dari jumlah bulu anjing dan domba" (Musnad Imam Ahmad hadits no.24825)
Diriwayatkan dari Siti A’isyah ra berkata, :”“Suatu malam rasulullah salat, kemudian beliau bersujud panjang, sehingga aku menyangka bahwa Rasulullah telah diambil, karena curiga maka aku gerakkan telunjuk beliau dan ternyata masih bergerak. Setelah Rasulullah usai salat beliau berkata: “Hai A’isyah engkau tidak dapat bagian?”. Lalu aku menjawab: “Tidak ya Rasulullah, aku hanya berfikiran yang tidak-tidak (menyangka Rasulullah telah tiada) karena engkau bersujud begitu lama”. Lalu beliau bertanya: “Tahukah engkau, malam apa sekarang ini”. “Rasulullah yang lebih tahu”, jawabku. “Malam ini adalah malam nisfu Sya’ban, Allah mengawasi hambanya pada malam ini, maka Ia memaafkan mereka yang meminta ampunan, memberi kasih sayang mereka yang meminta kasih sayang dan menyingkirkan orang-orang yang dengki” (H.R. Baihaqi) .
Diriwayatkan oleh Abu Musa Al-Asy’ari RA bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah pada malam nishfu Sya’ban mengawasi seluruh mahluk-Nya dan mengampuni semuanya kecuali orang musyrik atau orang yang bermusuhan.” (HR Ibnu Majah)
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib KW bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Jika malam nishfu Sya’ban tiba, maka salatlah di malam hari, dan berpuasalah di siang harinya, karena sesungguhnya pada malam itu, setelah matahari terbenam, Allah turun ke langit dunia dan berkata, Adakah yang beristighfar kepada Ku, lalu Aku mengampuninya, Adakah yang memohon rezeki, lalu Aku memberinya rezeki , adakah yang tertimpa bala’, lalu Aku menyelamatkannya, demikian seterusnya hingga terbitnya fajar.” (HR Ibnu Majah).
Demikian beberapa hadits diatas,Kita memahami banyak pendapat yang bertentangan dalam memahami malam nisfu sya'ban ini, namun demikian kita harus terus menghidupkan malam Nisfu Sya’ban dengan cara memperbanyak ibadah, shalat sunnah, zikir, shalawat, membaca al-Qur’an, dan ibadah sunah lainnya.
Semoba Allah terus meridhoi semua amal kita.. Amin
Langganan:
Postingan (Atom)




























